Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
MENYONGSONG TAHUN AJARAN 2018-2019
Tahun pelajaran 2018-2019 akan segera di mulai tepatnya tanggal 16 juli 2018 dan berdasarkan aturan bahwa tahun pelajaran 2018-2019 semua sekolah sudah melaksanakan kurikulum 2013. Pelaksanaan kurikulum 2013 setiap sekolah bisa berbeda tingkatan. diantaranya ada sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013 semua tingkatan, ada yang melaksankan baru dua tingkatan yaitu kelas 7 dan 8 untuk SMP/MTs dan ada pula yang melaksankan baru kelas 7 saja.
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi, oleh karena itu hal yang penting yang harus diperhatikan ketika melaksankan penilaian dalam kurikulum 2013 diantaranya adalah KKM dan predikat.
A. Pengertian KKM
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada satuan pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
1. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masing-masing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
2. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponen-komponen berikut.
a. Karakteristik peserta didik (intake)
Karakteristik peserta didik bagi peserta didik baru (kelas VII) antara lain memperhatikan rata-rata nilai rapor SD, nilai ujian SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain diperhatikan rata-rata nilai rapor semester-semester sebelumnya.
b. Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masing-masing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, dan perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
c. Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain
- kompetensi pendidik (misalnya nilai Uji Kompetensi Guru);
- jumlah peserta didik dalam satu kelas;
- predikat akreditasi sekolah; dan
- kelayakan sarana prasarana sekolah
3. Menentukan KKM per KD dengan rumus sebagai berikut:
Contoh:
Aspek daya dukung mendapat nilai 90, aspek kompleksitas mendapat nilai 70, aspek intake mendapat nilai 65
Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut adalah sebagai berikut:
90+70+65 | = 6,67 |
3 |
Dalam menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masing-masing aspek.
Selaian cara tersebut, satuan pendidikan atau pendidik dapat menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan intake peserta didik sedang, maka nilai KKM-nya adalah:
1+3+2 | x 100 | = 6,67 |
9 |
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKM-nya adalah 67.
4. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus:
