Supervisi Akademik Kepala Sekolah
Kegiatan rutin kepala sekolah sesuai dengan kompetensinya salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik(Permendiknas nomor 13 tahun 2007 kompetesi nomor 3) diperkuat dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang kepala sekolah. Permendikbud tersebut menjelaskan bahwa tugas kepala sekolah adalah manajerial, supervisi guru dan tenaga kepedidikan dan kewirausahaan.
Supervisi akademik yang akan di lakukan oleh kepala sekolah terhadap guru meiliki lima tahapan yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap analisis data, tahap umpan balik dan tindak lanjut, dan tahap pelaporan. Kelima tahapan supervisi tersebut di kenal dengan istilah “siklus supervisi”.
Tahap Perencanaan Supervisi
Perencanaan supervisi sangat penting dibuat oleh kepala sekolah. Perencanaan yang baik akan membantu kepala sekolah melaksanakan supervisi secara terarah, bermakna dan berkelanjutan untuk miningkatkan kompetensi guru secara terus-menerus dan pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kegaiatan yang di lakukan oleh kepala sekolah pada tahap perencanaan adalah sebagai beriktu:
- Menetukan Tujuan Supervisi
- Membuat Jadwal Supervisi
- Menentukan Teknik dan Pendekatan Supervisi
- Menelaah Instrumen Supervisi
Tahap Pelaksanaan Supervisi
Setelah perencanaan supervisi di buat, langkah selanjutnya adalah kepala sekolah melaksanakan kegiatan supervisi berdasarkan perencanaan yang sudah di susun.
Adapaun kegiatan yang di lakukan oleh kepala sekolah dalam melaksanakan supervisi akademik pada tahap pelaksanaan adalah:
- Melaksanakan supervisi akademik perangkat pembelajaran
- Melaksankan supervisi akademik proses pembelajaran
- Melaksankan supervisi penilaian hasil belajar
Tahap Analisis Hasil Supervisi
Tahap selanjutnya setelah pelaksanaan supervisi adalah melakukan analisis hasil supervisi yang sudah di lakukan. Analisis dilakukan terhadap hasil supervisi perangkat pembelajaran yang sudah di lakukan kepada guru-guru. Selain itu, hasil analisis juaga di lakukan terhadap hasil supervisi proses pembelajaran yang sudah di lakukan kepada guru-guru di sekolah yang di pimpin.
Tahapan analisis sangat penting dilakukan untuk melihat kelebihan dan kelemahan guru, termasuk masalah dan faktor-faktor penyebabnya. Analisis yang di lakukan secara akurat dan teliti berdasarkan data yang ada dan riil di temukan akan berguna untuk menetukan prioritas perbaikan untuk membantu guru meningkatkan kualitas pembelajaran.
Tahap Pemberian Umpan Balik dan Rencana Tindak Lanjut
Analisis yang akurat sangat bermanfaat untuk memberikan umpan balik. Umpan balik dapat di berikan oleh kepala sekolah kepada guru yang sudah di supervisi dengan cara verbal mauun non verbal. Umpan balik diusahakan tidak menghakimi guru, tidak menyalahkan tetapi lebih kepada mencari solusi bersama dalam rangka meningkatkan kinerja dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
Selanjutnya, setelah memberikan umpan balik, kepala sekolah menyusun rencana tindak lanjut terhadap permasalahan hasil supervisi sehingga terjadi peningkatan kualitas kerja guru, terjadi peningkatan profesionalisme guru dan meningkatkan kualitas pembelajaran dan pada gilirannya dapat meningkatan autcome peserta didik.
Tahap Pelaporan
Tahap akhir dari siklus supervisi adalah pelaporan. Kepala sekolah menyusun laporan supervisi yang sudah di laksanakan. Laporan tersebut sebagai bagian dari administrasi kepala sekolah dalam penilaian kinerja. Selain itu, laporan supervisi yang sudah di susun akan di manfaatkan sebagai dasar membuat perencaan supervisi seanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kemdikbud. (2018). Modul Pengembangan supervisi akademik dalam Implementasi Kurikulum 2013. Jakarta: Dirjen GTK Kemdikbud.
Kemdiknas. (2007). Modul supervisi akademik dalam peningkatan profesionalisme guru. Jakarta: Dittendik Kemdiknas.
Kemdiknas. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah / Madrasah.
Kemdiknas. (2007). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kemdiknas. (2010a). Materi diklat penguatan kepala sekolah kompetensi supervisi akademik. Jakarta: Dittendik Kemdiknas.