Absen Elektronik (FingerPrint) dan Disiplin Guru
Peraturan Pemerintan nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru Pasal 52 ayat 1,2,dan 3 yang berkaitan dengan tugas guru disebutkan Pasal 1) Beban kerja guru mencakup kegaiatan pokok yaitu (merencanakan, melaksanakan, menilai hasil) pembelajaran atau bimbingan, membimbing dan melatih, dan melaksankan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru; Pasal 2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu; Pasal 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Permendikbud RI nomor 15 tahun 2018 tentang pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah pasal 2 ayat 1 bahwa Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal, pasal 2 disebutkan bahwa beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) di atas dapat di lihat bahwa tugas yang di bebankan kepada guru dapat berupa tugas administratif dan atau tugas pelaksanaan (Action). Tugas tersebut adalah (1) merencanakan pembelajaran atau bimbingan. Kegiatan merencanakan pembelajaran merupakan tugas administratif. Sebelum melaksanakan pembelajaran seorang guru harus membuat rencana pembelajaran atau yag di kenal dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran(RPP). Merancang RPP merupakan kompetensi yang harus di kuasai oleh guru, RPP inilah yang akan di jadikan oleh guru dalam mealaksanakan pembelajaran di kelas, semua kegiatan yang akan di laksankaan oleh guru di dalam kelas dalam proses belajar mengajar sudah dirancang dengan detil hal tersebut sangat bermanfaat sebagai alat evaluasi terhadap ketuntasan materi yang di sampaiakan pada pertemuan tersebut. Selain itu, RPP yang idrancang dengan detil akan sangat bermanfaat jika yang mengajarkan materi tersebut adalah guru lain atau guru piket pada saat guru yang bersangkutan berhalangan hadir. Dengan demikian kegiatan mempersiapkan administrasi berupa RPP merupakan pekerjaan yang sangat menyita pikiran dan waktu; (2) Melaksanakan Pembelajaran atau bimbingan. Kegiatan melaksanakan merupakan kegiatan action yang di lakukan oleh guru sebagai implemenasi dari perencanaan yang sudah di rancang. Kewajiban melaksanakan pembelajaran di kelas yang di bebankan seorang guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu; (3) Menilai hasil. Kegiatan menilai hasil yang di lakukan oleh guru merupakan kegiatan administratif dan action, karena proses untuk mendapatkan bahan yang akan dinilai merupakan kegiatan action; (4) Membimbing dan melatih. Kegiatan membimbing dan melatih adalah kegiatan administratif dan action. Sebelum melaksanakan bimbingan dan pelatihan terhadap siswa(action), seorang guru harus mempersiapkan bahan, materi, instrumen, dan lainnya (administratif).
Permendikbud nomor 15 tahun 2018 menjelaskan bahwa beban kerja guru adalah 40 jam dalam satu minggu yang terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat. Dengan demikian Permendikbud tersebut menegaskan bahwa dari sisi waktu kerja beban kerja guru sama dengan beban kerja ASN lainnya. Implikasinya adalah jika sekolah menerapkan lima hari kerja, maka guru PNS sebgai ASN bekerja selama delapan jam sedangkan sekolah yang menerapkan enam hari kerja maka guru PNS bekerja selama tujuh jam selama empat hari dan enam jam selama dua hari.
ESENSI DISIPLIN GURU
Tugas utama guru pada dasarnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik (PP nomor 19 Tahun 2017 Pasal 1:1). Tugas utama guru yang dimaksud sebagian besar dilaksanakan di dalam proses pembelajaran baik pembelajaran di laksanakan di dalam kelas maupun di luar kelas. Oleh karena itu, disiplin bagi guru esensinya adalah kehadiran guru di dalam kelas dalam rangka melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan rencana pembelajaran (RPP) yang sudah dirancang.
ABSENSI FINGERPRINT
Mesin fingerprint yang di gunakan untuk mencatat kehadiran guru harus di akui secara administratif merupakan alat yang sangat baik untuk mendongkrak prosesntase kehadiran guru di sekolah dan kepulangan guru tepat waktu dari sekolah. Tetapi apakah efektif untuk meningkatkan prosestase kehadiran guru di kelas?
Prosentase kehadiran guru di sekolah dengan alat fingerprint yang baik belum dapat di jadikan jaminan bahwa kehadiran guru di kelas juga akan baik. Bagi guru yang mempunyai disiplin yang baik, mempunyai kesadaran yang tinggi terhadap tugas, kehadiran absen fingerprint sebenarnya tidak menjadi persoalan sebab sudah tumbuh kesadaran atau sudah menjadi karakter bahkan budaya. Bagi guru yang mempunyai kesadaran yang kurang terhadap tugas atau kehadiran di kelas kurang, kehadiran absen fingerprint akan bisa berdampak kearah positif dan juga ke arah negatif. Dampak negatif figerprint bagi guru yang tingkat kehadiran di kelas rendah adalah fingerprint bisa di jadikan sebagai penolong untuk melihat secara administratif tingkat kehadiran di sekolah yang baik dengan cara fingerprint pagi dan fingerpring sore, sedangkan dapak positifnya adalah memberikan kesadaran bahwa di siplin itu penting termasuk disiplin masuk kelas.
PERAN KEPALA SEKOLAH
Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 1 ayat 1 di sebutkan bahwa kepala sekolah adalah guru yang di berikan tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan dan pasal 15 ayat 1 bahwa beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Kehadiran fingerprint sebagai langkah awal bagi kepala sekolah untuk mendisiplinkan pendidik dan tenaga kependidikan(PTK) yang ada di sekolahnya, langkah selanjutnya adalah peran kepala sekolah sesuai dengan tugasnya untuk mengelola agar guru-guru yang ada disiplin masuk kedalam kelas untuk melaksanakan pembelajaran dan mengelola tenaga kependidikan lainnya melakasanakan tugas sesuai dengan tugasnya masing-masing.
PROBLEMA FINGERPRINT
Guru PNS sesuai dengan peraturan mempunyai jam kerja 40 jam perminggu dan mengajar hanya di satu sekolah sehingga tidak ada masalah dalam pelaksanaan absen dengan fingerprint tetapi tidak demikian dengan guru non PNS. Guru non PNS hampir sebagian besar mengajar di lebih dari satu sekolah dengan berbagai alasan. Olehnya itu absen fingerprint akan menjadi kendala bagi guru non PNS yang mengajar lebih dari sekolah apalagi tempat mengajar berjauhan.
Problem lain juga muncul bagi guru PNS maupun non PNS, jika guru tersebut mempunyai urusan yang mendadak yang tidak bisa di tinggalkan atau misalnya terjadi permasalahan kendaraan di jalan yang menyebabkan guru tersebut terlambat atau ada hal-hal lain yang menyebabkan tidak masuk atau terlambat masuk. Memang kita akui bahwa di dalam aplikasi kehadiran menyediakan tempat untuk ijin, sakit, dinas luar, dan cuti, tetapi semua ketikhadiran tersebut harus di sertai dengan bukti yang kuat, padahal sebagian permasalahan yang di kemukakan tadi tentu tidak memiliki bukti yang bisa di jadikan bahan untuk di masukkan ke dalan aplikasi.
Apapun program yang di luncurkan tentu sudah melalui kajian yang mendalam dari berbagai pakar dan praktisi, olehkarena itu data disiplin dari absen fingerprint sangat berguna bagi pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melihat secara umum tingkat kedisiplinan guru melalui kehadiran di sekolah dan selanjutnya kegiatan implementatif guru dan tenaga kependidikan secara detail merupakan tugas kepala sekolah sebagai manajer yang sangat menetukan kemajuan sekolah yang di pimpinnya. GusNdol170119