Mencermati Raport Mutu Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa siklus kegiatan memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan; dan memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan pada Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Dasar dan Menengah dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Setiap tahun sekolah melakukan kegiatan untuk melihat mutu sekolah melalui ketercapaian SNP dengan cara mengisi instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) atau intrumen EDS berupa kuesioner pemetaan mutu pendidikan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan selanjutnya menghasilkan raport mutu sekolah.

 Raport Mutu sekolah merupakan gambaran keadaan sekolah terhadap capaian SNP setelah dilakukan   proses pengisian instrumen Evaluasi Diri Sekolah (EDS) oleh warga sekolah.   Warga sekolah yang memberikan  data dan informasi pada saat sekolah mengisi instrument EDS antara lain adalah Kepala sekolah; Siswa minimum 5 orang per tingkat kelas. Untuk SD hanya siswa kelas 4 – 6 (Total responden siswa minimum 15  orang/sekolah); Guru SD minimum 1 guru per tingkat kelas dan min 1 guru Agama dan Penjaskes(Total responden guru SD minimal 8 orang) dan guru SMP/SMA/SMK minimum 1 guru per mata pelajaran; Komite Sekolah minimal 1 orang perwakilan pimpinan komite dan 2 orang perwakilan orang tua siswa; serta Pengawas Sekolah pembina.

Proses pengisian intrumen EDS merupakan proses yang sangat penting dan menentukan karena akan menghasilkan potret sekolah terhadap pelaksanaan SNP. Pengisian intrumen EDS yang jujur sesuai dengan kondisi sekolah yang sebenarnya akan menghasilkan potret sekolah sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya sebaliknya pengisian intrumen EDS yang hanya sekedar mengisi untuk menggugurkan kewajiban tentu akan menghasilkan raport mutu yang tidak menggambarkan kondisi sekolah yang sebenarnya.

Raport mutu yang di hasilkan selanjutnya akan di gunakan oleh sekolah memalui TIM Pengembang untuk membuat program pengembangan sekolah pada tahun berikutnya. Program tersebut selanjutnya di tuangkan dalam RKS dan RKAS.


(Sumber:Modul Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah, Hal.141)

Keterangan

  1. IDENTITAS SEKOLAH Bagian pertama rapor mutu sekolah menyajikan informasi umum identitas sekolah.Bagian ini juga menampilan kategori pencapaian mutu di sekolah terhadap standar nasional pendidikan. Kategori tersebut ditandai dengan nilai yang disajikan dalam angka romawi antara  hingga V yang diperoleh dari rataan nilai pencapaian.
  2. DIAGRAM RADAR PENCAPAIAN STANDAR Bagian kedua menunjukkan informasi terkait pencapaian setiap standar dengan rentang nilai antara 0 hingga 7. Nilai disajikan dalam bentuk diagram radar yang memberikan informasi perbedaan pencapaian masing-masing standar. Diagram tersebut diharapkan dapat memudahkan pembaca untuk membandingkan posisi pencapaian setiap standar. Jika titik rataan pencapaian standar mendekati garis terluar radar maka standar tersebut hampir terpenuhi.
  3. KATEGORI CAPAIAN SNP Bagian ketiga memberikan informasi mengenai pencapaian standar nasional pendidikan yang disajikan dalam bentuk kategori I – V, I. Menuju SNP 1, dengan nilai rataan 0 – 2,04 II.Menuju SNP 2, dengan nilai rataan 2,05 – 3,70 III. Menuju SNP 3, dengan nilai rataan 3,71 – 5,06 IV. Menuju SNP 4, dengan nilai rataan 5,07 – 6,66 V. Memenuhi SNP, dengan nilai rataan 6,67 – 7,00
  4. TABEL PENCAPAIAN INDIKATOR DAN SUB-INDIKATOR MUTU Bagian keempat memberikan informasi capaian indikator dan sub indikator dari delapan standar nasional pendidikan. Setiap indikator dan sub indikator menampilkan informasi perolehan serta kategori pencapaian mutu seperti yang dijelaskan pada bagian tiga.

Sumber:

  1. Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan, 2015. Evaluasi Diri Sekolah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pembinaan SMP. Jakarta: Kemendikbud.
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016. Modul Kepala Sekolah Pembelajar RKJM-RKAS Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Jakarta: Kemendikbud.
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018. Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kemendikbud.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Leave a Reply