TAHAPAN PENYUSUNAN RKJM/RKS

Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas  pokok manajerial, pengembangan  kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan dan ayat 2 menyatakan bahwa eban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

Salah satu tugas pokok manajerial kepala sekolah adalah menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkat perencanaan (Permendiknas nomor 13 tahun 2007)

Perencanaan yang harus di buat oleh satuan pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah :

  1. Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM). RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.
  2. Rencana Kerja Tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah

Adapun tujuan disusun RKS  adalah:

a. Menjamin agar tujuan sekolah yang telah dirumuskan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil

b. Memberikan arah kerja yang jelas tentang pengembangan sekolah

c.  Acuan  dalam  mengidentifikasi   dan  mengajukan   sumberdaya   pendidikan  yang diperlukan dalam pengembangan sekolah

d. Menjamin    keterkaitan    dan    konsistensi    dan    perencanaan,    penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan

e. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat

f.  Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkesinambungan.

Adapun RKS berfungsi sebagai:

a. Legitimasi

RKS yang disusun bersama dengan seluruh warga sekolah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan serta disahkan oleh pihak-pihak yang berwenang menjadi dasar dan legitimasi sekolah untuk menjalankan  seluruh progrm dan kegiatan. Dapat dikatakan bahwa RKS sebagai dokumen  perencanaan  adalah   “dasar hukum”   bagi warga sekolah untuk menjalankan seluruh  aktivitas sekolah.

b. Pengarah

RKS   akan menghasilkan upaya untuk meraih sesuatu dengan cara lebih terkoordinasi. Sekolah   yang tidak menysusun RKS   sangat mungkin   mengalami konflik kepentingan, pemborosan sumber daya, dan ketidak berhasilan dalam pencapaian  tujuan  karena  bagian-bagian  dari  organisasi  bekerja  secara  sendiri- sendiri tanpa ada koordinasi yang jelas dan terarah.

c.  Meminimalisasi ketidakpastian

Pada dasarnya segala sesuatu didunia ini akan mengalami perubahan. Tidak ada yang  tidak  berubah  kecuali  perubahan  itu  sendiri.  Perubahan  sering  kali  sesuai degan apa yang kita perkirakan, akan tetapi tidak jarang pula diluar perkiraan kita sehingga menimbulkan ketidak pastian pada perusahaan. Ketidak pastian inilah yang coba diminimalkan melalui penysunan RKS.

d. Meminimalisasi pemborosan sumber daya.

RKS juga berfungsi untuk meminimalisasikan pemborosan sumber daya. Jika RKS disusun  dilakukan  dengan  baik,  maka  jumlah  sumber  daya  yang  dilperlukan, bagaimana  cara  pengunaannya,  dan  untuk  pengunaan  apa  saja  sumber  daya tersebut dimanfaatkan, dapat diestimasi sebelum kegiatan dijalankan. Dengan demikian pemborosan yang terkait dengan pengunaan sumber daya yang dimiliki sekolah akan bisa diminimalkan sehingga tingkat efisiensi menjadi meningkat.

e. Penetapan standar dalam pengawasan kualitas.

RKS   berfungsi sebagai penetapan kualitas yang harus dicapai oleh sekolah dan diawasi  pelaksanaannya  dalam  fungsi  pengawasan  manajemen.  Dalam pengawasan, manajemen sekolah membandingkan antara tujuan yang ingin dicapai dengan realisasi di lapangan. Selain itu juga  membandingkan antara standar yang ingin dicapai dengan kenyataan   di lapangan, mengevaluasi penyimpangan- penyimpangan yang mungkin terjadi, hingga dapat diambil tindakan yang diangap perlu untuk memperbaiki kinerja sekolah.

RKS dan RKAS sangat penting bagi sekolah untuk:

  1. Dijadikan dasar bagi sekolah dalam melaksanakan program-program  sesuai dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah;
  2. Penentuan prioritas sekolah untuk membuat target yang akan dicapai sebagai dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang;
  3. Penentuan langkah-langkah strategis dari kondisi nyata sekolah yang ada sekarang menuju kondisi sekolah yang diharapkan;
  4. Pelaksanaan supervisi, monitoring, dan evaluasi keterlaksanaan program dan hasil-hasilnya dalam kerangka memperoleh umpan balik untuk memperbaiki RKS selanjutnya;
  5. Dijadikan dasar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi keterlaksanaan program dan hasil-hasilnya dalam kerangka melakukan pembinaan kepada sekolah;
  6. Untuk memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Propinsi, dan Pusat dalam kerangka pencapaian standar nasional pendidikan;
  7. Untuk memberikan gambaran kepada stakeholder sekolah (khususnya kepada orang tua siswa/masyarakat) terhadap segala bentuk program sekolah yang akan diselenggarakan, baik dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.

Tahapan penyusunan RKS

1.Penyusunan  RKS  diawali  dengan  pelaksanaan  Evaluasi  Diri    Sekolah  (EDS)

Pelaksanaan EDS menggunakan  instrumen yang diturunkan dari regulasi tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dari  EDS dihasilkan peta mutu sekolah, menggambarkan kondisi sekolah  yang merupakan capaian SNP sekolah.

Peta mutu sekolah juga bisa dilihat dari rapor mutu sekolah. Yang perlu dicermati dengan penggunaan  rapor mutu sekolah adalah proses pengisian instrumen  dan proses entri instrumen   Pemetaan  Mutu Pendidikan  (PMP) di satuan pendidikan. Apabila proses pengisian dilakukan dengan baik, maka rapor mutu dapat menggambarkan kondisi sekolah saat instrumen tersebut diisi dan dientri ke dalam aplikasi PMP.  Apabila ada keraguan tentang rapor mutu sekolah maka diperlukan validasi data yang ada di rapor mutu sekolah tersebut.  Rapor mutu sekolah dapat diunduh  pada  alamat  http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/raporNG/ index.  php atau alamat laman  sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional.  Peta mutu sekolah adalah data awal untuk menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penyusunan RKS.

2.Dari hasil EDS kemungkinan diperoleh berbagai kekurangan  atau masalah  pada masing masing standar. Dari kekurangan atau masalah akan dibuat rekomendasi

untuk  perbaikan.  Mengingat  keterbatasan  sumber  daya,  kumpulan  rekomendasi yang jumlahnya cukup banyak   kemudian dipilih dengan menggunakan   skala prioritas.

Kajian  rapor mutu atau hasil EDS adalah temuan atau masalah pada Standar Kompentensi   Lulusan   (SKL),   sebagai   muara   dari   seluruh   aktivitas   sekolah. Kekurangan atau masalah pada  SKL harus dianalisis untuk dicari akar masalahnya, dan ada kemungkian berhimpitan dengan masalah pada standar yang lain. Dengan demikian program kerja dan kegiatan yang disusun dan dimuat dalam RKS adalah hal-hal   penting   atau   urgen,   yang   mempunyai   dampak   signifikan      terhadap peningkatan mutu sekolah.

3. Dalam rangka penjaminan mutu, selama proses pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan monitoring secara  internal oleh satuan pendidkan. Selain itu pada akhir periode  dilakukan evaluasi kegiatan dan hasilnya dibuat laporan sebagai salah satu bentuk akuntabilitas manajemen penyelenggaraan sekolah.

Hasil evaluasi   kegiatan digunakan sebagai   peta mutu sekolah berikutnya, dan hasil tersebut digunakan sebagai dasar penentuan standar kinerja, dan selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana kerja berikutnya.

Bahan Bacaan

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Jakarta: Kemdiknas.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kemdiknas.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota. Jakarta: Kemendikbud.
  4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.2016. Rencana Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah Program Kepala Sekolah Pembelajar. Jakarta: Kemendikbud.
  5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.2015. Panduan Pengembangan RKS dan RKAS. Jakarta: Kemendikbud.

Leave a Reply