DIKLAT PENGUATAN KEPALA SEKOLAH

Pemenedikbud nomor 6 tahun 2018 sebagai pengganti Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 21 e dinyatakan bahwa Kepala Sekolah yang sedang menjabat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang belum memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7). wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah; Permendikbud ini di undangkan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018. Terdapat dua katagori kepala sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tersebut yaitu: (1) kepala sekolah yang diangkat sebelum tanggal 9 april 2018 dan masih aktif menduduki jabatan sebagai kepala sekolah wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan Kepala Sekolah (2) kepala sekolah yang diangkat setelah tanggal 9 april 2018 wajib mengikuti diklat calon kepala sekolah dan mendapatkan sertifikat calon kepala sekolah dari lembaga yang berwenang yaitu LPPKS.
Tindak lanjut dari Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tersebut, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyiapkan anggaran yang sangat besar untuk mengadakan diklat calon kepala sekolah dan diklat penguatan kepala sekolah melalui BANPEM.
Diklat penguatan kepala sekolah dilaksanakan selama 71 Jam Pelajaran selama 8 hari dengan materi yang sangat cocok dengan tugas pokok dan fungsi kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 yaitu tugas kewirausahaan, tugas manajerial, dan tugas supervisi pendidik dan tenaga kependidikan.
Materi yang harus dikuasai peserta diklat selama delapan hari tersebut adalah: (1) literasi digital; (2) teknik analisis manajemen; (3) pengembangan RKS; (4) peneglolaan keuangan; (5) Pengelolaan kurikulum; (6) pengelolaan sarana dan prasarana; (7) pengelolaan peserta didik; (8) pengelolaan PTK; (9) supervisi dan PK guru; (10) supervisi dan PK tendik; (11) rencana PKB; (12) kepemimpinan perubahan; (13) pengembangan kewirausahaan; dan (14) pengembangan sekolah berdasarkan 8 SNP.
Peserta diklat harus mengikuti semua sesi dengan mengerjakan lembar kerja yang ada di setiap mata diklat serta mengikuti pre dan pos tes karena syarat agar peserta diklat bisa lulus adalah dinilai dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan penilaian pada kurikulum 2013.
Nilai sikap merupakan nilai keaktifan, kerjasama, partisipasi peserta diklat selama mengikuti kegiatan. Nilai pengetahuan merupakan nilai yang diperoleh peserta pada saat mengerjakan soal post tes. Nilai keterampilan diperoleh dari kegiatan peserta dalam mengerjakan lembar kerja setiap mata diklat. Dengan nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang baik maka peserta diklat dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat dan mendapatkan NUKS.
Saya sebagai peserta Diklat Penguatan Kepala Sekolah tahap 2 Kabupaten Karawang yang diselenggarakan oleh LPPKS Kemendikbud bersama UPI Bandung pada tanggal 7-14 november 2019 bertempat di hotel Takasyimaya, Lembang, Bandung merasakan manfaat yang sangat luarbiasa karena materi diklat sangat sesuai dengan kebutuhan kepala sekolah di lapangan. Selain itu, terjadinya sharing pengalaman dari peserta diklat sangat bermanfaat dalam menambah pengetahuan dan wawasan peserta diklat sebagai bekal mengembangkan sekolah yang menjadi tanggungjawabnya menjadi lebih baik. Olehkarena itu, setelah mengikuti diklat saya akan menerapkan teori, wawasan, dan pengalaman yang sudah didapatkan dari kegiatan diklat sehingga sekolah menjadi berkualitas.