KEBIJAKAN TENTANG RPP (2)

Sekarang marilah kita cermati Surat Edaran Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP

Surat Edaran Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang di keluarkan pada tanggal 10 Desember 2019 menjadi pembicaraan yang sangat hangat terutama di kalangan Guru.  Banyak perbincangan yang terkadang tidak sesuai dengan surat edaran tersebut, misalnya yang menjadi perbincangan hangat justru jumlah halamannya yaitu “RPP SATU HALAMAN”.

Marilah kita cermati isi Surat Edaran Nomor 14 tahun 2019 di bawah ini:

  1. Penyusunan RPP dilaksankan dengan prinsip efektif, efesien, dan berorientasi kepada murid
  2. Bahwa dari 13 komponen RPP yang telah di tetapkan oleh Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan pembelajaran), dan penilian pembelajaran (assesment) yang wajib di laksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok mata pelajaran sejenis di sekolah, KKG, MGMP, dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat di gunakan dan dapat pula di sesuaikan dengan ketentuan sesuai dengan yang di maksud pada angka 1,2,dan 3.

Dari empat poin surat edaran tersebut di atas, tidak ada poin yang menjelaskan jumlah halaman RPP tetapi yang menjadi perhatian adalah Prinsip Pengembangan RPP  bahwa RPP dikembangkan dengan prinsip efektif, efesien, dan berorientasi kepada murid. Hal tersebut dapat dipahami bahwa yang menjadi penekanan dalam pengembangan RPP bukanlah jumlah halaman tetapi prinsip-prinsip sesuai dengan poin nomor 1.

Selain itu, yang perlu kita cermati adalah poin nomor 3 bahwa  individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri, dengan kata lain bahwa tidak ada format baku yang harus diikuti oleh guru dalam mengembangkan RPP walaupun demikian guru masih bisa menggunakan format RPP yang sudah ada.

Menurut saya bahwa surat edaran tentang penyederhanaan RPP yang ada dengan Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tidak ada perbedaan yang berarti, perbedaannya terletak pada kebebasan guru untuk menentukan format RPP sendiri dan ini mungkin diantara dari sekian yang di maksud dengan  “Merdeka Belajar” bagi guru.

Kreativitas Guru

Diterbitkannya surat edaran nomor 14 tahun 2019 tentang penyederhanaan RPP dengan memberikan kebebasan kepada guru terhadap format RPP yang digunakan asalkan memenuhi prinsip efektif, efesien, dan berorientasi kepada murid menjadi tantangan tersendiri bagi guru. Menyikapi surat edaran (Perubahan) ini,  di tingkat pelaksanaan akan terdapat beberapa tipe guru diantaranya adalah:

  1. Guru Inovatif Kelompok guru inovatif adalah kelompok guru yang selalu membuat inovasi baru dalam pembelajaran. Kelompok guru inovatif mempunyai angin segar dengan adanya surat edaran tentang penyerdahaan RPP dan memberikan keleluasan bagi guru untuk merancang sendiri bahkan menentukan format sendiri RPP dengan tetap mengacu kepada prinsip pengembangan RPP seperti pada poin 1 di surat edaran tersebut. Kelompok guru ini langsung tancap gas menuliskan ide-ide pembelajaran dalam RPP yang sesuai dengan inovasi dan kreativitasnya.
  2. Guru Biasa-biasa saja Kelompok guru ini adalah kelompok guru dengan respon biasa-biasa saja menyikapi perubahan sambil menunggu aturan selanjutnya.
  3. Guru Cuek Kelompok guru ini adalah kelompok guru yang acuh tak acuh dengan Perubahan.

RPP Alternatif

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan kompetensi guru dalam merancang RPP sudah banyak dilaksanakan. Pelaksanaan kegiatan tersebut ada yang dilaksankaan oleh pemerintah dan ada yang dilaksanakan oleh non pemerintah.

Kegiatan yang dilaksankaan oleh pihak pemerintah adalah kegiatan yang anggrannya berasal dari pemerintah (APBN), dalam pelaksanaannya sudah tentu akan menggunakan format RPP yang sudah di siapkan sesuai dengan perarturan yang ada. Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan oleh non pemerintah  dengan anggaran dari non APBN, dalam pelaksanaannya selain menggunakan format RPP sesuai dengan aturan pemerintah juga mempunyai keleluasaan untuk mengembangkan RPP alternatif yang berbeda dengan aturan yang sudah di tetapkan. Di bawah ini merupakan RPP yang di kembangkan oleh kegiatan-kegiatan di luar anggran pemerintah diantaranya adalah:

A. LESSON STUDY

Lesson Study yang berasal dari jepang berkembang di Indonesia diantaranya adalah menggunakan anggaran dari CSR, di Kabupaten Karawang misalnya, kegiatan Lesson Study di danai oleh CSR dari Samporna Foundation bekerjasama dengan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Salah satu RPP alternatif yang dikembangkan adalah sebagai berikut:

  1. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN Sekolah                          :         ………………………………… Kelas / Semester            :         …………………………………. Mata Pelajaran               :         ………………………………….. Standar Kompetensi       :    …………………………………. Kompetensi Dasar           :      …………………………………… Tujuan Pembelajaran     :       ……………………………………. 

Proses Bimbingan  :

Kegiatan GuruRespon Siswa yg Bisa diperkirakanBentuk KegiatanKete rangan








Penilaian

2. LESSON DESIGN

Sekolah : Kelas : Mata Pelajaran : Materi : Waktu : Langkah-langkah Pembelajaran

Kegiatan SiswaBantuan dan Perhatian Guru






MetodeEvaluasi

B. USAID Kegiatan yang dilaksanakan oleh USAID dengan DBE3 dan USAID Prioritas misalnya mengembangkan RPP yang terkenal dengan ICARE-nya. Adapun sistematika RPP ICARE dapat dilihat di bawah ini

A. Tujuan Pembelajaran B. Materi Pembelajaran   C. Metode Pembelajaran D. Langkah-Langkah Kegiatan 1.Introduction 2.Connection 3.Application 4.Reflecion 5.Ekstention E. Sumber Pembelajaran F.  Penilaian Hasil Belajar

Bahan Bacaan : 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP 2. Fadloli, Ahmad, 2011, Lesson Study Model Pembinaan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Jakarta Barat: Halaman Moeka Publishing.

1 thought on “KEBIJAKAN TENTANG RPP (2)

Leave a Reply