UN DAN USBN TAHUN AJARAN 2019/2020 KONSEP “MERDEKA BELAJAR”

Seperti tahun  sebelumnya, kegiatan sekolah yang terkait dengan UN dan USBN terdapat prosedur operasional standar yang disebut dengan POS UN dan POS USBN yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) misalnya pada tahun ajaran 2018/2019 ada Pos UN nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 tertanggal 28 November 2018 dan Pos USBN nomor 0048/BSNP/XI/2018 tertanggal 29 November 2018, tetapi keadaan seperti itu tidak terjadi pada tahun ajaran 2019-2020.

Tahun ajaran 2019/2020 tentang ujian nasional  BSNP hanya mengeluarkan POS UN Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019  tertanggal 4 November 2019 sedangkan POS USBN tidak dikeluarkan seperti tahun sebelumnya. Hal tersebut sudah barang tentu menjadi pertanyaan bagi satuan pendidikan, bukan hanya pertanyaan tetapi menunggu POS USBN karena POS tersebut dibutuhkan untuk membuat program pelaksanaan USBN yang berdasarkan kalender pendidikan dilaksankaan pada bulan maret 2020 bagi jenjang SMP/MTs.

Alhamdulillah yang ditunggu-tunggu akhirnya datang, yang datang  bukan POS USBN tetapi Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0001/PR/BSNP/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020. Adapun isi dari Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan tersebut adalah:

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan:

1. Peraturan BSNP Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku;

2. berlakunya POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang baru sebagaimana tertuang dalam Peraturan BSNP Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 (dokumen dapat diunduh di alamat: www.bsnp-indonesia.org);

3. tidak lagi menerbitkan POS USBN;

4. pelaksanaan Ujian Sekolah merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Mencermati Siaran Pers Badan Standar Nasional Pendidikan

Jika kita cermati isi “Siaran Pers” pada poin 1 dan 2 tersebut di atas kita menjadi jelas bahwa POS UN Nomor: 0051/P/BSNP/XI/2019 yang sudah di keluarkan oleh BSNP tertanggal 4 November 2019 tidak berlaku dan diganti dengan Peraturan BSNP Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tertanggal 14 Januari 2020. Jika kita cermati kedua POS UN tersebut tidak ada perubahan yang berarti dari sisi Teknis, Prosedur, Jadwal, dan Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan serta komponen lainnya.

Mari kita cermati POS UN Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020 tertanggal 14 Januari 2020

BAB VIII TENTANG UJIAN NASIONAL ULANGAN
A. Peserta

  1. Peserta UN Satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.
  2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
  3. Peserta UN berhak mengikuti ujian ulangan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama.
    B. Persyaratan
  4. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
    a. Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT);
    b. Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang akan mengikuti UN Ulangan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN Utama atau UN Susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh Satuan Pendidikan asal; dan
    c. Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
  5. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
    a. Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
    b. SHUN terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
    C. Pendaftaran
  6. Peserta UN Tahun Pelajaran 2018/2019 atau 2019/2020 pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang akan mengikuti UN Ulangan pada Tahun Pelajaran 2019/2020 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui Satuan Pendidikan pelaksana UN Ulangan.
  7. Pendaftaran dilakukan secara daring (online)
    D. Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
  8. Calon peserta Ujian Nasional Ulangan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut.
    a. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.
    b. Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.
    c. Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke Satuan Pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
    d. Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
    e. Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
    1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
    2) SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN;
    3) pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri peserta saat mendaftar;
    4) surat pernyataan bermaterai; dan
    5) kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
    f. Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:
    1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan username dan kata sandi (password) petugas;
    2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN;
    3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta:
    a) peserta UN Ulangan memasukkan data mata ujian yang akan diikuti,
    b) peserta UN Ulangan yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan;
    4) mencetak kartu peserta ujian;
    5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan pada kartu peserta ujian;
    6) menandatangani kartu peserta ujian; dan
    7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.

Selanjutnya marilah kita cermati Poin 3 dan 4 dari Siaran Pers BSNP

Poin 3 dan 4 disebutkan bahwa pada tahun ajaran 2019-2020 BSNP sudah tidak menerbitkan POS USBN dan pelaksanaan Ujian Sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Yang menjadi pertanyaan adalah: Mengapa merujuk ke Permendikbud nomor 53 tahun 2015? Hal ini menjadi pertanyaan karena tahun 2018 juga ada permendibud 4 tahun 2018 tentang penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah.

Kita Cermati Sebagian Isi Permendikbud Tentang Penilaian

  1. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang: Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah. BAB IV berisi tentang BAHAN US, USBN, DAN UN Pasal 10 (1) Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku. (2) Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP. Pasal 11 (1) Naskah USBN terdiri atas: a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian; b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS). (2) Naskah USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan. (3) Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB disiapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP. (4) Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan. berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan. (5) Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan. Pasal 12 (1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan. (2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.

2. Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang : Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasal 5
(1) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan.
(2) Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Pasal 9
Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi:
a. menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan;
b. KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan;
c. penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;
d. Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun;
e. hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi;
f. hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran;
g. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan
h. kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru.

Permendikbud nomor 53 tahun 2015 pasal 5 (2) dijelaskan bahwa Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Pasal 9 (c) dijelaskan bahwa penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah;

Dapat kita pahami bahwa tahun ajaran 2019/2020 tidak lagi ada USBN tetapi yang ada adalah US. USBN merupakan ujian sekolah berstandar nasional sehingga kisi-kisi USBN disiapkan oleh BSNP dan 25 % soal disiapkan oleh Kemendikbud

Prosedur Penyusunan Soal USBN tahun 2018/2019

Tahun ajaran 2019/2020 kembali ke Ujian Sekolah dan Soal untuk pelaksanaan US tersebut di serahkan ke sekolah masing-masing tetapi tentu harus mengikuti prosedur penulisan soal yang benar.

Menurut pendapat saya bahwa kegiatan Ujian Sekolah dan penyusunan soal yang di serahkan ke satuan pendidikan merupakan salah satu dari konsep ” Merdeka Belajar” bagi guru dan Satuan Pendidikan. GusNdol06022020

  • Bahan Bacaan
  • Permendikbud Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Oleh Pemerintah
  • Permendikbud nomor 43 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang dilaksanakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
  • POS USBN Tahun Ajaran 2019/2020
  • Siaran Pers Badan Standar Nasional PendidikanNomor: 0001/PR/BSNP/I/2020
  • POS Penyelenggaraan UN Tahun 2019/2020 Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020

2 thoughts on “UN DAN USBN TAHUN AJARAN 2019/2020 KONSEP “MERDEKA BELAJAR”

Leave a Reply