MENGELOLA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM) PADA MASA DARURAT WABAH CORONA (COVID-19)

Vertical Culture
Sosialisasi SE Mendikbud no. 3 th. 2020 di SMPN 4 Kotabaru

A. Pendahuluan

Kepala Sekolah sesuai dengan kompetensinya mempunyai tugas manajerial yaitu mengelola proses pembelajaran dan juga mengelola Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( Permendiknas Nomor 13 tahun 2007) dan kepala sekolah juga mempunyai tugas pokok salahsatunya adalah tugas manajerial (Permendikbud no 6 tahun 2018);

Berdasarkan aturan yang tersebut di atas, maka kepala sekolah mempunyai tugas dalam mengelola sekolah termasuk mengelola proses pembelajaran yang didalamnya menyangkut peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan lainnya selama kegiatan pembelajaran berlangsung sesuai dengan kalender pendidikan yang sudah ditetapkan pada masa awal tahun ajaran dan sudah tertuang di dalam program sekolah dalam hal ini adalah kurikulum sekolah (Dokumen 1 KSTP). Tugas manajerial kepala sekolah tersebut tetap berlaku termasuk pada masa darurat Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh BNPB dengan dikeluarkannya Surat BNPB nomor 9A tahun 2020 dan nomor 331 A tahun 2020.

Suarat BNPB terkait masa darurat wabah Corona tersebut selanjtnya ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (SE Mendikbud) nomor 3 tahun 2020 dan SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 dan terus berjenjang dengan dikeluarkannya SE Gubernur, SE Bupati dan SE kepala Dinas. Semua SE tersebut pada intinya adalah menetapkan kondisi darurat wabah Corona dengan melakukan kegiatan belajar di rumah dan Bekerja dari Rumah (WFH) bagi satuan pendidikan.

B. Pembelajaran

Secara umum pembelajaran merupakan kegiatan yang terjadi di dalam kelas dan terjalin interksi antar guru dan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pembelajaran yang  sudah ditetapkan. Seorang guru dalam melaksanakan pembelajaran sudah memiliki pedoman dalam rangka tercapainya target kurikulum yang harus dicapai selama kurun satu semester pembelajaran yang tertuang dalam program semester.  Pedoman itulah yang menjadi acuan dalam melaksanakan pembelajaran termasuk pedoman dalam menyampaikan materi yang seharusnya tersampaiakan pada pertemuan tertentu sesuai dengan jadwal yang ada.

C. Belajar di Rumah

Pelaksaan belajar di rumah yang di berlakukan bagi siswa pada awalnya menjadikan kepanikan tersendiri bagi pihak yang terlibat dalam pembelajaran di sekolah terutama guru. Karena dengan belajar di rumah berarti guru tidak bisa bertatap muka langsung dengan peserta didik layaknya pembelajaran yang biasa terjadi. Untuk itu, menyikapi kegiatan belajar di rumah tersebut, langkah yang diambil  adalah guru-guru membuat tugas yang akan di berikan kepada peserta didik selama pembelajaran berlangsung di rumah. Sebagai contoh pada awal belajar di rumah, siswa diberikan waktu selama 14 hari.  Dengan demikian maka tugas yang dibuat oleh guru tentu menyesuaikan dengan materi yang harus tersampaikan selama kurun waktu 14 hari belajar di rumah tersebut.

Sebagai ilustrasi, Kita memahami bahwa Struktur Kurikulum pada kurikulum 2013 jenjang SMP didapatkan jumlah jam belajar dalam satu minggu adalah 38 jam di tambah dengan Bahasa Daerah sebagai muatan lokal wajib sebanyak 2 jam, berarti dalam satu minggu jumlah jam belajar mengajar yang terjadi adalah 40 jam dengan lama setiap jam belajar adalah 40 menit. Dengan demikian maka, Jika siswa belajar di rumah selama dua minggu, maka siswa tersebut akan diberikan tugas belajar di rumah sebanyak 80 jam belajar. Secara otomatis bapak/ibu guru sesuai dengan matapelajaran yang di ampu memberikan tugas kepada siswa selama pembelajaran dua minggu.

Jika di dilihat sepintas, tugas tersebut tentu sangat banyak. Tetapi jika dilihatnya berdasarkan matapelajaran dan dilihat juga berdasrakan jadwal pelajaran setiap hari, maka tugas tersebut akan terlihat tidak banyak. Demikian pula dengan cara mengerjakan tugas tersebut. Jika tugas tesebut dikerjakan sesuai dengan jadwal pelajaran yang ada, maka akan menjadi ringan.

Permasalahannya adalah: Bagimana agar kegiatan belajar di rumah berlangsung sesuai jadwal pelajaran di sekolah?

Proses belajar di rumah merupakan kegiatan belajar yang langsung dalam pengawasan orangtua, olehnya itu peran orangtua sangat penting agar pembelajaran di rumah dapat berlangsung sesui harapan.

Bagaimana caranya?

Caranya adalah orangtua mengontrol putra-putrinya agar belajar sesui dengan jadwal pelajaran yang ada sehingga tugas yang diberikan oleh guru menjadi sedikit dan ringan. Memang berat. Tetapi kondisi seperti itulah keadaan yang terjadi di sekolah setiap hari. Sekolah sesuai dengan fungsinya harus mengkondiskan agar proses belajar mengajar dapat berlangsung sesuai dengan jadwal yang sudah ada.

C. Peran Kepala Sekolah

Pemantauan di SMPN 4 Kotabaru dengan Google Form

Kepala sekolah mempunyai peran yang sangat penting untuk mensinergikan antara sekolah, guru, peserta didik, dan orangtua. Sekolah, guru, siswa, dan orangtua harus bisa berjalan seiring, seirama  pembelajaran di rumah yang sedang berlangsung. Hal tersebut penting agar kegiatan pembelajarn di rumah dan bekerja dari rumah agar kegiatan belajar di rumah dan bekerja dari rumah bisa berlangsung dengan baik sesuai dengan harapan. Lantas, Apa langkah yang harus dilakukan kepala sekolah agar terjadi sinergi antara sekolah, guru, dan orangtua?

 Agar terjadi keselarasan antara sekolah, guru, peserta didik, dan orangtua, maka langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kepala sekolah adalah:

Pemantauan di SMPN 4 Kotabaru dengan Google Form
  1. Pengkondisian. Pengkondisian yang dimaksudkan adalah kepala sekolah mengadakan rapat dengan seluruh stakeholder yang ada di sekolah untuk membicarakan semua hal yang berkaitan belajar di rumah bagi siswa dan bekerja di rumah bagi giuru dan tenaga kependidikan. Pembicaraan mengarah kepada bagaimana cara memberikan tugas kepada peserta didik; bagaimana dengan absen elektronik (Fingerprint); bagimana caranya agar orangtua bisa berkomunikasi dengan pihak sekolah, bagaiman cara pemantauan terhadap peserta didik yang belajar di rumah, Bagaiman dengan kehadiran TU, Bagimana dengan kehadiran caraka (tenaga kebersihan, tenaga kebun, dll). Jika permasalahan tersebut di atas sudah menghasilkan kesepakatan dengan seluruh warga sekolah, maka tahap selanjutnya adalah sosialisasi.
  2. Sosialisasi. Sosialisasi kepada peserta didik pada saat beada di sekolah bisa dlakukan dengan cara mengumpulkanpeserta didik di lapangan dan atau bisa di delegasikan kepada wali kelas kepada masing-masing perwaliannya. Selain itu, Sekolah harus membuat Surat Edaran kepada seluruh warga sekolah dan orangtua siswa terhadap permasalahan yang sudah dibuat kesepakatan pada saat pengkondisian dengan rapat tersebut. Surat Edaran tersebut dianggap penting karena legalitas informasi dari sekolah kepada seluruh warganya termasuk kepada orangtua adalah melalui surat resmi yang di keluarkan dan tercatat dalam agenda surat keluar. Surat resmi yang tercatat dalam agenda di TU sebagai bukti bahwa sekolah tersebut melalui prosedur dan tertib administrasi. Agar lebih jelas pelaksanaan belajar di rumah bagi peserta didk, maka Surat Edaran yang disampaikan kepada orangtua tersebut dilengkapi dengan lampiran juknis pelaksanaan pembelajaran di rumah. Selanjutnya surat yang akan disampiakan ke orangtua bisa dititpkan kepada peserta didik yang masih sekolah pada hari terakhir sebelum pelaksanaan belajar di rumah. Tetapi jika terjadi suirat susulan. Misalnya seperti yang terjadi saat ini. Surat pertama yang menginformasikan kepada orangtua tentang belajar di rumah mulai tanggal 16-29 Maret 2020. Selanjutnya ada surat susulan(Surat kedua) yang isisnya tentang perpanjangan belajar di rumah sampai tanggal 13 April 2020. Dan seterusnya. Bagimana cara menyampaikan surat perpanjang belajar di rumah tersebut kepada orangtua? Ternyata adanya Media Sosial terutama WhatsApp (WA) sangat membantu dalam pelaksanaan penyebaran surat termasuk informasi dari sekolah kepada orangtua. Mengapa? Kita semua maklum bahwa hamper semua orangtua siswa mempunyaI WA. Olehkarena itu wali kelas setidaknya mempunyai grup WA orangtua siswa yang emnjadi perwaliannya dan kondisi seperti itu sudah terjadi kepada semua sekolah dan semua tingkatan. Selanjutnya, Bagimana cara pemantauan yang dilakukan oleh kepala sekolah terhadap kegiatan belajar di rumah dan bekerja dari rumah?
  3. Pemantauan. Dalam kondisi bagaimanapun, termasuk kondisi belajar di rumah dan bekerja dari rumah, Kepala sekolah tetap mempunyai tugas untuk mengelola pembelajaran agar proses belajar mengajar dapat berlangsung. Keberlangsungan pembelajaran yang harus dikelola oleh kepala sekolah lebih kompleks yaitu: Kepala sekolah harus mengelola guru agar tetap melaksanakan pembelajaran. Kepala sekolah juga harus memastikan bahwa peserta didik juga melakukan pembelajaran. Tetapi masing-masing baik kepala sekolah, guru, peserta didk posisinya berada di rumah masing-masing. Permasalahannya adalah Bagimana cara agar kepala sekolah dapat memantau   kegiatan guru dan peserta didik melaksanakan pembelajaran? Selain itu, bagimana pula cara kepala sekolah memantau kegiatan yang dilaksanakan oleh TU dan Caraka (Tenaga kebersihan, tenaga kebun, dll)? Agar peran kepala sekolah sebagai manajer pada masa pelaksanaan bekerja dari rumah dan belajar di rumah tetap terlaksana sehingga  kegiatan  pembelajaran, prose kehadiran guru, TU, dan tenaga administrasi lainnya  dapat terpantau, banyak cara yang bisa dilakukan oleh kepala sekolah diantaranya adalah dengan membuat pemantauan kehadiran dan aktivitas menggunakan fasilitas online misalnya google form. Dengan menggunakan Google Form, kita dapat memantau kehadiran guru, kehadiran siswa, kegiatan guru diantaranya materi yang disampaikan, metode yang digunakan, serta dokumen berupa foto kegiatan dan keperluan lain yang kita rasa penting untuk diadakan pemantauan.
  4. Pelaporan. Kepala sekolah mempunyai tugas membuat laporan kegiatan, termasuk kegiatan belajar di rumah dan bekerja dari rumah yang dilaksankaan di sekolah yang dipimpinnya kepada atasan melaui pengawas Pembina di sekolah tersebut.

Leave a Reply