REVIU DAN REVISI KRITERIA KELULUSAN BERDASARKAN SE MENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020
A.Pendahuluan
Setiap satuan pendidikan sudah menetapkan kriteria kelulusan pada awal tahun ajaran 2019-2020 bersamaan dengan reviu dan revisi dokumen I KTSP. Perumusan kriteria kelulusan tersebut berpedoman kepada POS UN tahun ajaran 2018-2019 dan berpedoman pada Panduan Penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dari Kemendikbud serta kriteria lain yang di sesuaikan dengan kondisi sekolah. Secara umum kriteria kelulusan berdasarkan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan hal.77 adalah (a) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; (c) Lulus ujian satuan pendidikan; (d) Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dan (e) Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
Diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendikbud nomor 4 tahun 2020, maka Satuan Pendidikan harus segera melaksanakan kegiatan reviu dan revisi kriteria kelulusan dikarenakan sudah tidak lama lagi proses penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan pendidikan akan dilaksankan. Tepatnya tanggal kelulusan bagi SD, SDLB, Progarm Paket A atau sederajat tanggal 15 Juni 2020; kelulusan bagi SMP, SMPLB, Progarm Paket B atau sederajat tanggal 5 Juni 2020; kelulusan bagi SMA, SMALB, Progarm Paket C atau sederajat tanggal 2 Mei 2020.(PerSesjen Kemendikbud Nomor 41427/A5?HK/2020 tanggal 21 April 2020, Pasal 7)
B. Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020
Secara umum Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020 terdiri dari enam poin yaitu: (1) Ujian Nasional (UN); (2) Proses Belajar di Rumah; (3) Ujian Sekolah; (4) Kenaikan Kelas; (5) PPDB; (6) Pemanfaatan dana BOS untuk pencegahan penyebaran Cvid-19, untuk pembelajaran jarak jauh, dan pembelanjaan lainnya
Poin yang berkaitan dengan kriteria kelulusan dari enam poin tersebut adalah poin (1) Ujian Nasional dan poin (3) Ujian Sekolah.
- Ujian Nasional (UN). a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020; b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi; c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian. Poin 1 tentang UN sudah jelas yaitu dengan dibatalkannya UN, secara otomatis UN tidak masuk dalam kriteria kelulusan.
- Proses Belajar di Rumah
- Ujian Sekolah. Poin tentang UJian Sekolah merupakan poin yang memerlukan kajian mendalam bagi Satuan Pendidikan dalam melaksanakan reviu dan revisi terhadap kriteria kelulusan. Mengapa demikian? Marilah kita Cermati poin-poin di bawah ini. Ujian sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini; b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya; c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagaimana dengan sekolah yang belum melaksanakan UJian Sekolah?
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
- kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
- kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
- kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Jika kita cermati Poin D tersebut, secara kenyataan dilapangan, sebagian besar satuan pendidikan SD dan SMP pasti belum melaksanakan Ujian Sekolah Tulis karena SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2020.
Sebagai kepala sekolah yang diberikan tugas mengelola sekolah (Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018) harus mengambil langkah dalam rangka menyikapi aturan tersebut, sehingga sekolah mempunyai arah, mempunyai patokan yang digunakan oleh guru, peserta didik dalam melaksanakan kegiatan terutama dalam mempersiapkan proses kelulusan dari satuan pendidikan tahun 2020.
C. Sikap Sekolah. Adapaun langkah yang harus dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan diantaranya adalah:
- Mengadakan rapat. Menyikapi diterbitkannya SE nomor 4 tahun 2020 tersebut, secara aturan, satuan pendidikan harus mengadakan rapat untuk mengadakan reviu dan revisi kriteria kelulusan yang sudah di tetapkan sebelumnya. Bagimana caranya? Bekerja dari rumah dan belajar di rumah yang ditetapkan oleh Kemendikbud dikarenakan Pandemi wabah Covid-19 menyebabkan semua kegiatan termasuk rapat reviu dan revisi kriteria kelulusan dilakukan secara online/daring dengan menggunakan aplikasi yang umum dignakan diantaranya adalah Webex, Zoom, dan lainnya. Rapat yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam rangka menyikapi SE mendikbud merupakan kegiatan yang sangat penting dilaksankan karena dalam menentukan, reviu, dan revisi semua aturan sekolah termasuk kriteria kelulusan harus mendapatkan masukan dari seluruh warga sekolah.
- Menetapkan kriteria kelulusan. Setelah selesai mengadakan rapat reviu dan revisi kriteria kelulusan, maka Satuan Pendidikan membuat SK. Dengan diterbitkannya SK tentang reviu dan revisi kriteria kelulusan tersebut secara legal formal bahwa kriteria kelulusan yang sudah di tetapkan menjadi acuan bagi seluruh warga sekolah dalam melangkah terutama dalam menentukan poin-poin yang harus dilaksankan untuk persipan pelaksanaan penentuan kelulusan peserta didik. Dan ditetapkannya kriteria kelulusan hasil reviu dan revisi tersebut sebagai bukti bahwa kriteria kelulusan yang sudah ada sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Selain itu, SK tersebut sebagai bukti bahwa kepala sekolah melaksanakan Tupoksinya.
- Membuat Laporan. Hasil keputusan rapat Reviu dan Revisi Kriteria kelulusan yang dilaksankaan oleh Satuan Pendidikan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan melalui pengawas pembina dari masing-masing Satuan Pendidikan.
Sumber Bacaan
- SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
- Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan
- Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020