PENENTUAN KELULUSAN PESERTA DIDK DARI SATUAN PENDIDIKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19
Tidak lama lagi Satuan Pendidikan tingkat SMP/MTs/SMPLB dan di ikuti oleh tingkat SD/MI/SDLB disibukkan dengan agenda kelulusan peserta didk tahun ajaran 2019/2020. Berdasarkan Persesjen Kemdikbud nomor 5 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 dinyatakan bahwa jadwal penentuaan kelulusan peserta didik tingkat SMA/MA/SMK/SMALB dilaksankan tanggal 2 Mei 2020 penentuaan kelulusan peserta didik tingkat SMP/MTs/SMPLB akan dilaksankan tanggal 5 juni 2020 dan penentuan kelulusan peserta didik tingkat SD/MI/SDLB akan dilaksanakan pada tanggal 15 juni 2020.
Pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 ini Satuan Pendidikan dalam mempersiapkan kelulusan bagi peserta didik mempunyai perbedaan dibandingkan dengan masa sebelumnya yang tidak ada kejadian seperti sekarang ini. Perbedaan tersebut dikarenakan pada masa pandemic Covid-19 yang terjadi sekarang ini menyebabkan kegiatan pembelajaran menjadi berbeda dari pada masa normal. Diantar perbedaan yang sangat terasa adalah bahwa pada masa Pandemi Covid-19 kegiatn pembelajaran dilaksankaan dengan model” Belajar di Rumah dan Bekerja dari Rumah”. Kondisi seperti ini menyebabkan setiap satuan pendidikan, setiap daerah memiliki permasalahan yang berbeda-beda terutama dalam pelaksanaan pembelajaran. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari kondisi daerah, akses internet, kemauan dan motivasi orangtua dan peserta didik. Perbedaan kondisi tersebut menyebabkan proses pembelajaran terutama ketuntasan materi yang harus disampaikan dan dikuasai oleh peserta didik juga mengalami perbedaan.
Menyikapi perbadaan dari bebagai faktor dalam pembelajaran tersebut, maka pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 tidak lagi memperhatikan ketuntasan materi pembelajaran tetapi lebih kepada pendidikan kecakapan hidup, penguatan pendidikan karakter dan menguatkan lietrasi seperti yang termuat pada SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 terutama pada poin 2 tentang proses belajar di rumah. Dan bisa di baca pada tulisan saya sebelumnya:
https://gusndol.com/2020/03/27/mencermati-surat-edaran-mendikbud-nomor-4-tahun-2020/. Demikian pula dengan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Menyikapi Pandemi Covid-19 yang berlangsung, Mendikbud sudah mengeluarkan aturan yang sangat lengkap termasuk aturan yang terkait dengan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Jika kita mengikuti dan mencermati dengan seksama terkait keluusan peserta didik, Mendikbud sudah mengeluarkan bebrapa aturan. Pertama, sebelum ditetapkannya aturan tentang Pandemi Covid-19 bagi Satuan pendidikan, Mendikbud sudah mengeluarkan aturan tentang UN dan USBN tahun 2019/2020. Dalam aturan yang dikeluarkan oleh BSNP disebutkan bahwa tahun 2019/2020 tidak ada USBN tetapi yang ada adalah Ujian Sekolah (US) untuk lebih jelasnya bias di baca di https://gusndol.com/2020/02/06/un-dan-usbn-tahun-ajaran-2019-2020/. Dan selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2020 diterbitkan POS UN Nomor: 0053/P/BSNP/I/2020. Selanjutnya dikarenakan Pandemi Covid-19, maka Mendikbud mengeluarkan SE nomor 4 tahun 2020 tanggal 24 maret 2020 sebagai dasar bahwa UN ditiadakan dan sebagai dasar bagi Satuan Pendidikan dalam menyikapi US. Bisa dibaca pada https://gusndol.com/2020/03/27/mencermati-surat-edaran-mendikbud-nomor-4-tahun-2020/.
Menyikapi keadaan Pandemi Covid-19 dan berdasrkan kepada aturan yang sudah ada, maka satuan pendidikan harus melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyiapkan proses kelulusan dari satuan pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan TUPOKSI yang harus dimiliki oleh kepala sekolah terkait dengan kompetensi Manajerial (Permendiknas no 13 tahun 2007 dan Permendikbud no. 6 tahun 2018).
Adapun rangkaian kegiatan yang dilalui oleh satuan pendidikan dalam rangka menyipakan kegiatan pengumuman kelulusan terhadap peserta didik pada masa Pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut:
1.Mencermati SE terkait Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
Langkah awal yang seharusnya dilakukan oleh Satuan Pendidikan (kepala sekolah) agar kegiatan selanjutnya terhadap peserta didik kelas 9 pada masa Pandemi Covid-19 adalah mencermati aturan terkait pelaksanaan UJian Nasional dan Ujian Sekolah. Mendikbud sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 pada tanggal 24 maret 2020 serta SE yang dikeluarkan oleh Dinas masing-masing yang mengatur tentang UN dan US. Olehkarena itu kepala sekolah sesuai denan Tupoksinya harus memahami aturan tersebut sehingga mempunyai pijakan awal dalam melaksankan kegiatan selanjutnya terhadap pelaksanaan persiapan penentuan kelulusan bagi peserta didik klas 9 di sekolah yang di pimpinnya. Selain itu, pemahaman tehadap SE tersebut juga agar dalam melaksanakan kebijakan selanjutnya tidak salah kaprah dan tidak melenceng dari atuaran yang ada. Yang lebih penting dari itu adalah pemahaman terhdap SE tersebut juga sangat penting agar semua warga sekolah mendapatkan kejelasan terhadap langkah yang harus dilaksankan terkait kegiatan menyangkut peserta didk kelas 9.
2. Menganalisis Hasil Belajar di Rumah dan Bekerja dari Rumah
Kegaiatan menganalisis hasil belajar di ruah dan bekerja dari rumah yang sudah berlangsung selama beberapa hari merupakan kegiatan yang penting dilakukan oleh satuan pendidikan. Hasil analisis tersebut akan dimanfaatkan sebagai dasar satuan pendidikan dalam menentukan kebijakan terhadap pelaksanaan ujian sekolah. Berdasarkan SE Mendikbud no 4 tahun 2020 tersebut dijelaskan bahwa bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian sekolah sejak tanggal 24 maret 2020 (Tanggal dikeluarkan SE Mendikbud no.4 tahun 2020), dapat melaksanakan US melalui Daring.
Sebagai ilustrasi adalah sebagai berikut: “ Sekolah “A” dengan jumlah peserta didk kleas 9 sebanyak 287 siswa yang terbagi menjadi 9 kelas. Selama kegiatan belajar di rumah dan bekerja dari rumah mulai tanggal 16 maret-30 maret 2020 masing-masing guru dari 11 matapelajaran menggunakan pembelajaran secara Daring(Google Classroom dan Google Form). Setelah di analisis, hasilnya menunjukkan bahwa rata peserta didik yang berpartisipasi dengan metode daring tersebut antara 25-35 persen”.
Dari ilustrasi tersebut, Satuan Pendidikan akan mengambil kebijakan tidak mengadakan US melaui Daring karena hanya sebagian kecil peserta didik yang mempunyai akses dalam kegiatan Daring. Selain itu, bahwa nilai US yang utama diambil dari rata-rata nilai semester 1-5 dan nilia US hanya sebagai tambahan.
Langkah selanjutnya adalah, Satuan Pendidikan memanfaatkan hasil analisis tersebut sebagai bahan untuk mengadakan kegiatan reviu dan revisi kriteria kelulusan.
3. Me-Reviu dan Revisi Kriteria Kelulusan.
Kegiatan reviu dan revisi criteria kelulusan sangat penting dilakukan oleh Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan seyogyanya sudah menetapkan criteria kelulusan pada tahun ajaran baru dan sudah tercantum di dalam Dokumen I KTSP. Dikelurkannya SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 akibat adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan criteria kleulusan tersebut harus mengalami penyesuaian. Jika tidak, maka akan terjadi proses penentuan kelulusan peserta didk tanpa adanya criteria yang jelas dan kejadian seperti itu tentu tidak diharapkan.
Untuk lebih jelasnya bisa di lihat dari likn berikut ini.
4.Melaksanakan Hasil Reviu dan Revisi Krietia Kelulusan
5.Mencermati Aturan tentang Model Ijazah dan Tata Cara Mengisinya
Agar kegiatan pelaksanaan pengumuman kelulusan yang akan dilaksankaan dengan mengeluarkan SKL benar dan sesuai aturan, maka Satuan Pendidikan harus membaca aturan yang ada. Pada masa Pandemi Covid-19 ini, kemendikbud telah mengeluarkan Persesjen no 5 tahun 2020
6. Menyiapkan Model Pengumuman Kelulusan secara Daring
7. Mengadakan Rapat Kelulusan
8. Membuat SK Kelulusan
9. Melaksanakan Pengumuman Kelulusan