PELAKSANAAN SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1763
Tahapan kedua dari Supervisi akademik adalah” Pelaksanaan Supervisi”. Terdapat minimal empat kegiatan yang dilaksanakan oleh kepala sekolah pada tahap pelaksanaan supervise akademik ini yaitu:
- Melaksanakan Supervisi Perangkat Pembelajaran
- Melakasanakan Supervisi Pemantauan RPP
- Melaksanakan Supervisi Proses Pembelajaran
- Melaksanakan Supervisi Penilaian Hasil Belajar
Keempat tahapan tersebut harus dilaksankan agar kegiatan spervisi dapat berlangsung secara utuh dan menghasilkan data sesuai dengan tujuan supervise akademik itu sendiri. https://gusndol.com/2018/10/10/supervisi-akademik-kepala-sekolah/
A. Melaksanakan Supervisi Perangkat Pembelajaran
Berdasarkan Modul Pengembangan Supervisi Akademik dalam Implementasi K13 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2018, terdapat 12 komponen Perangkat pembelajaran yang menjadi objek supervisi yaitu : (1) Kalender Pendidikan;(2) Program Tahunan; (3) Program Semester; (4) Silabus; (5) RPP; (6) Jadwal Pelajaran; ( 7) Agenda Harian; (8) Dokumen KKM; (9) Daftar Hadir (10) Daftar Nilai (11) Buku Pedoman Guru; dan (12) Buku Teks Pelajaran.
Bagaimana cara melaksanakan supervise perangkat pembelajaran?
Setiap kepala sekolah mempunyai cara yang berbeda-beda dalam melaksankan supervise perangkat pembelajaran di sekolah yang dipimpinnya. Perbedaan tersebut disebabkan adanya perbedaan dari berbagai factor. Diantara factor yang menyebabkan perbedaan cara melaksanakan supervise perangkat pembelajaran adalah jumlah guru. Sekolah dengan jumlah guru yang banyak akan berbeda dengan sekolah dengan jumlah guru yang sedikit.
Bagi sekolah dengan jumlah guru yang sedikit, pelaksanaan supervise perangkat pembelajaran dapat dilaksankan dengan cara perorangan, akan tetapi sekolah dengan jumlah guru banyak, supervise perangkat pembelajaran dapat dilaksankan dengan cara berkelompok.
Adapun instrument dalam melaksankan supervise perangkat pembelajaran dapat di lihat di bawah ini.
B. Melakasanakan Supervisi Pemantauan RPP
Kepala sekolah sesuai dengan tugasnya adalah mengelola pembelajaran yang ada di sekolah yang dipimpinnya. Unutk itu, kepala sekolah diharapkan mampu dan memahami rencana pelaksanaan pembelajaran yang sesuia dengan aturan yang berlaku yaitu Permendikbud nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses. Pemahaman kepala sekolah terhadap RPP tersebut sangat diperlukan dalam melaksankan kegiatan supervise perangkangkat pembelajaran yang menjadi kewajiban kepala sekolah minimal satu tahun satu kali.
Untuk memudahkan pelaksanaan pemantauan, pelaksanaannya dapat menggunakan intrumen pemantaun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) seperti tertera di bawah ini:
C. Melaksanakan Supervisi Proses Pembelajaran
Tahapan pelaksanaan Supervisi akademik selanjutnya adalah supervisi proses pembelajaran. Pada tahap supervise proses pembelajaran ini dibagi menjadi tiga tahapan yaitu: Pra Pembelajaran; Pembelajaran; dan Pasca Pembelajaran.
1. Pra Pembelajaran
Sebelum supervise pelaksanaan pembelajaran, kegiatan yang dilaksankan adalah pertemuan antara kepala sekolah sebagai supervisor dengan guru yang akan di supervise untuk membicarakan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran yang akan dilaksankan. Adapun sebagai panduan dalam melaksanakan wawancara sebelum melaksankan pembelajaran dapat di lihat di bawah ini.
2. Pelaksanaan Pembelajaran
Setelah wawancara pra pembelajaran, selanjutnya kepala sekolah sebagai supervisor masuk ke kelas untuk melaksanakan supervise pelaksanaan pembelajaran. Supervisor melaksankan kegiatan supervise selama pembelajaran berlangsung mulai dari awal sampai akhir. Supervisor memposisikan dirinya yang sesuai agar tidak mengganggu proses pembelajaran yang sedang berlangsung. Dalam melaksanakan supervise pelaksanaan pembelajaran, supervisor membawa instrument supervise untuk melaksankan kegiatan. Adapun intrumen supervise pelaksanaan pembelajaran dapat di lihat di bawah ini.
3. Pasca Pembelajaran
Setelah pembelajaran berlangsung, supervisor mengadakan pertemuan untuk berdiskusi/wawancara terkait pelaksanaan pembelajaran yang sudah dilaksankan.
Adapun instrument wawancara setelah pembelajaran dapat dilihat di bawah ini.
D. Melaksanakan Supervisi Penilaian Hasil Belajar
Tahapan selanjutnya pelaksanaan supervisi akademik adalah supervise penilaian hasil belajar. Penilaian hasil belajar yang sudah dilaksanakan oleh guru merupakan rangkaian dari tahap pelaksanaan supervise akademik kepala sekolah. Olehkarena itu, kegiatan ini harus dilaksankan dengan tujuan untuk mendapatkan data terkait kmpetensi guru dalam melaksankan penilain hasil belajar.
Adapun instrument dalam melaksanakan supervise penilaian hasil belajar dapat dilihat di bawah ini.
Untuk lebih jelasnya, Intrumen-intrumen pelaksanaan supervisi dapat di buka di link:
Oleh: Ahmad Fadloli, KS SMPN 4 Kotabaru