SUPERVISI TENAGA KEPENDIDIKAN
A. Pendahuluan
Sesuai dengan kompetensinya, kepala sekolah mempunyai tugas untuk melaksankan supervisi hal tersebut sesuai dengan Permendiknas nomor 13 tahun 2007. Di dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa kompetensi Kepala Sekolah terdiri atas : kompetensi kepribadian, kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan dan kompetensi sosial.
Selain melaksankan tugas supervisi kepada guru, kepala sekolah juga mempunyai tugas melaksankan supervisi kepada Tenaga Kependidikan(Tendik) yang ada di sekolah yang dipimpinnya, hal ini sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 pasal 15 ayat 1. Di dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa tugas pokok kepala sekolah adalah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
B. Ruang Lingkup Supervisi Tenaga Kependidikan
Tugas kepala sekolah dalam melaksankan supervisi terhadap tenaga kependidikan yang ada di sekolah adalah sebagai berikut:
- Tenaga Administasi Sekolah (TAS). TAS yang ada di sekolah diantaranya adalah Kepala TAS, Pelaksana Urusan, Petugas Layanan Khusus
- Tenaga Perpustakaan. Tenaga perpustakaan yang ada di sekolah adalah Kepala Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan.
- Tenaga Laboratorium. Tenaga laboratorium terdiri dari Kepala Laboratorium, Teknisi Laboratorium, laboran
- Ketua Program Keahlian/Kaprodi (SMK)
C. Langkah-Langkah Kegiatan Supervisi Tendik
- Perencanaan Supervisi Tendik . Langkah pertama yang dilakukan untuk melasanakan supervisi tendik adalah menyusun program supervisi tendik. Adapun poin-poin yang harus ada dalam membuat perencanaan supervisi adalah sebagai berikut:
a. Latar belakang, Landasan hukum, Merumuskan tujuan dan indikator keberhasilan; b. Hasil supervisi tahun sebelumnya; c. Menetapkan sasaran dan jadwal; d. Memilih pendekatan, teknik, dan model; e. Memilih dan menetapkan instrumen
2. Pelaksanaan Supervisi Tendik. Ketentuan dalam melaksanakan supervisi tendik adalah sebagai berikut:
a. Supervisi tendik dilaksanakan oleh kepala sekolah; b. Supervisi tendik dilaksanakan di tempat tendik melakukan pekerjaan ; c. Kepala sekolah meminta tendik untuk memaparkan hasil kinerjanya. Pemaparan difokuskan pada komponen-komponen yang terdapat pada instrumen; d. Kepala Sekolah melakukan pengamatan terhadap bukti-bukti fisik yang disajikan tendik; e. Kepala sekolah melakukan konfirmasi dan meminta penjelasan hasil kinerja tendik yang bersangkutan; f. Kepala sekolah melakukan pencatatan hasil supervisi yang telah dilaksanakan; g. Kepala sekolah menyampaikan hasil catatan supervisinya dan memberikan saran-saran untuk perbaikan kinerja tendik yang bersangkutan.
3. Tindak Lanjut Hasil Supervisi Tendik.
Langkah selanjutnya dari supervisi tendik adalah melakukan kegiatan tindak lanjut.
Adapun langkah langkah dalam melaksankaan kegiatan tindak lanjut hasil supervisi terhadap Tendik adalah sebagai berikut:
a. Mengumpulkan hasil supervisi tendik; b. Menginventaris item-item komponen yang rendah-rendah; c. Menganalisis hasil supervisi tendik; d. Membuat program perbaikan kinerja tendik; e. Pembinaan umum tentang perbaikan kinerja tendik; f. Melaksanakan program perbaikan kinerja tendik diantaranya : 1) In House Training tentang peningkatan kompetensi teknis masing-masing tendik; 2) Konsultasi antara tendik dengan kepala sekolah/supervisor; 3)Memberi penghargaan (rewards) bagi tendik yang melaksanakan tugas dengan baik.
Bahan Bacaan:
- Kemendiknas. 2007. Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.Jakarta: Kemendiknas
- Kemendikbud. 2018. Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah.Jakarta: Kemendikbud.
- Supriyana & Sutedjo. 2018. Supervisi Tendik dan PK Tendik Modul Penguatan Kepala Sekolah. Jakarta: Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia September 2018
Ditulis oleh : Ahmad Fadloli/Gusndol13102020