PERBEDAAN KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2020 DENGAN TAHUN 2021

Pendahuluan

Pembelajaran daring yang sudah berlangsung selama satu tahun yaitu mulai 16 maret 2020 sampai saat ini akibat pandemi Covid-19 mengabibatkan perubahan yang yang cukup signifikan  terhadap rangkaian kegiatan di sekolah. Diantara kegiatan yang mengalami perubahan yang cukup signifikan dan bisa dikatakan perubahan total adalah proses penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan. Terkait dengan proses penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di masa Pandemi Covid-19 sampai saat ini, Kementerian Pendidikan sudah mengeluarkan aturan  sebanyak dua kali yaitu tahun 2020 dengan SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan tahun 2021 dengan SE Mendikbud  nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan dan pelaksanaan ujian sekolah serta  kenaikan kelas.

Poin-poin SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang terkait penetuan kelulusan

Tahun 2020 menjadi babak baru bagi Satuan Pendidikan dalam melaksankan proses penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan dikeluarkannya  SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang didalamnya mengatur tentang proses kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Di dalam SE tersebut dinyatakan bahwa “keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi”. Hal tersebut disebabkan karena SE yang dikeluarkan tersebut membatalkan pelaksanaan UN yang sebelumnya keikusertaan peserta didik dalam kegiatan UN menjadi syarat kelulusan. Selanjutnya dijelaskan bahwa  kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan ditentukan oleh Ujian Sekolah (US).

Selain UN, Ujian Sekolah(US) juga mengalami babak baru,  sesuai aturan yang ada sebelumnya bahwa US dilaksankan oleh satuan pendidikan berupa ujian praktik dan ujian tulis, berdasarkan SE nomor 4 tahun 2020 tersebut dinyatakan bahwa US dilaksankan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya dan sebagai akhir dari kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh rata-rata nilai raport yang diperoleh peserta didik sebagaimana dijelaskan bahwa untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD)/sederajat kelulusan  ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dan untuk jenjang  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat kelulusan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca pad link berikut: https://gusndol.com/2020/03/27/mencermati-surat-edaran-mendikbud-nomor-4-tahun-2020/

Poin-poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang Terkait Penetuan Kelulusan

Tepatnya tanggal 1 februari 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan aturan tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan dan pelaksanaan ujian sekolah serta  kenaikan kelas yang tertuang di dalam SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 pada tanggal 1 Februri 2021.   SE Mendikbud tersebut memuat 9 poin. Dari 9 poin tersebut, terdapat 6 poin yang terkait dengan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan. Poin-poin tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan
  2. Dengan ditiadakannya  UN dan ujian kesetaraan pada poin 1, maka  UN dan ujian kesetaraan tidan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidkan setelah: a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b.Memperoleh nilai sikap minimal perillaku baik; dan. c.Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan
  4. Ujian yang diselenggarkan oleh satuan Pendidikan sebgaaimana yang dimaksud pada poin 3 pada huruf c, dilaksankan dalam bentuk: a. Potopolio berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/ prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya(Penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b. Penugasan; c. Tes secara luring atau daring; dan atau Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.
  5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada pasal 4, peserta didik sekolah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuia dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan
  6. Penyetaraan bagi lulusan program paket A, program paket B, program paket C dilakkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3; b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan; c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4; c. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, dan; d. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Perbedaan Syarat Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan tahun 2020 dengan tahun 2021

Agar lebih jelas perbedaannya, marilah kita cermati tabel  syarat kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan tahun 2020 dan tahun 2021  di bawah ini:

Syarat kelulusan Peserta didik berdasarkan SE no.4 Tahun 2020
Kelulusan dari satuan Pendidikan ditentukan oleh Ujian Sekolah (US) dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Kelulusan dari satuan Pendidikan ditentukan oleh Ujian Sekolah (US) dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Kelulusan peserta didk dari satuan Pendidikan ditentukan oleh rata-rata nilai raport yang diperoleh peserta didik. Jenjang Sekolah Dasar (SD)/sederajat kelulusan  ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dan untuk jenjang  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat kelulusan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12
Syarat kelulusan Peserta didik berdasarkan SE No. 1 Tahun 2021
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
b. Memperoleh nilai sikap minimal perilaku baik; dan
c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk: Potopolio berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/ prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya(Penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); Penugasan; Tes secara luring atau daring; dan atau Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.

Pemahaman Syarat Kelulusan dalam SE Mendikbud Tahun 2020 dan 2021

Berdasarkan syarat kelulusan  pada tabel tersebut di atas dapat dipahami bahwa pada tahun 2020 kriteria kelulusannya hanya satu dan cukup jelas  seperti tertuangnya dalam kalimat” Kelulusan peserta didk dari satuan Pendidikan ditentukan oleh rata-rata nilai raport yang diperoleh peserta didik”. Kalimat tersebut diberikan penjelasan yaitu Jenjang Sekolah Dasar (SD)/sederajat kelulusan  ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan dan untuk jenjang  Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) /sederajat kelulusan ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Sedangkan pada tahun 2021, kriteria kelulusan yang tertera di table di aats ada 3. Dari 3 tersebut ada dua poin yang   menimbulkan pehaman yang beragam yaitu poin a dan poin c.Marilah kita perhatikan poin a, disana tertulis “Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester”. Menurut Saya kalimat ini adalah kalimat yang menimbulkan pemahaman beragam. Misalnya, Saya memahami kalimat tersebut adalah: Pemahaman pertama, bahwa peserta didik mempunyai raport semester 4, 5 dan 6 yang sudah tuntas dengan nilai yang ada karena pembelajaran dimasa pandemi mulai bulan maret 2020 dan berada di semester 4 bagi kelas IX dan kelas XII. Pemahaman kedua,  bahwa peserta didik memiliki raport semester 1-6 karena peserta didik tingkat menengah mendapatkan raport selama 6 semester.

Selanjutnya Poin c, disana tertulis Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk: Potopolio berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/ prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya(Penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); Penugasan; Tes secara luring atau daring; dan atau Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan. Dari poin ini Saya memahami bahwa pertama, Satuan Pendidikan menyiapkan portopolio peserta didik sebagai syarat kelulusan. Kedua, Satuan Pendidikan bisa menetapkan model penilaian kegiatan lain ujian sekolah berdasarkan hasil rapat sekolah tersebut misalnya dengan bentuk praktik. Ketiga, Satuan Pendidikan dapat menggunakan keduanya untuk syarat kelulusan  poin c yaitu portopolio dan bentuk lain yang disepakati.

Sikap Kepala Sekolah

Sesuai dengan kalender Pendidikan, kegiatan penetuan kelulusan berada pada minngu ke 4 bulan mei tahun 2021. Dengan demikian, jika dilihat dari rentang  waktu mulai diterbitkannya SE nomor 1 tahun 2021 tersebut yaitu 2 februari 2021 menuju proses penentuan kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan kurang lebih ada waktu empat bulan. Menyikapi SE nomor 1 tahun 2021 tersebut, maka kepala sekolah dengan tugas manajerialnya seyogyanyanya sudah melakukan Langkah-langkah agar serangkaian proses penentuan kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan target waktu yang ada. (Ndol,05032021)

Sesuai dengan kalender Pendidikan, kegiatan penetuan kelulusan untuk jenjang SD,SDLB, Program paket A dan sederajat tanggal 15 Juni 2021; Kelulusan untuk SMP,SMPLB, Program Paker B dan Sederajat adalah tanggal 4 Juni 2021; Kelulusan untuk jenjang SMA,SMALB,Program Paket C dan sederajat adalah tanggal 3 Mei 2021; dan Jenjang SMK sederajat tanggal 3 Juni 2021. Waktu penentuan kelulusan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Dengan demikian, jika dilihat dari rentang  waktu mulai diterbitkannya SE nomor 1 tahun 2021 tersebut yaitu 2 februari 2021 menuju proses penentuan kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan kurang lebih ada waktu empat bulan. Menyikapi SE nomor 1 tahun 2021 tersebut, maka kepala sekolah dengan tugas manajerialnya seyogyanya sudah melakukan Langkah-langkah agar serangkaian proses penentuan kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan target waktu yang ada. (Ndol,05032021)

2 thoughts on “PERBEDAAN KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN TAHUN 2020 DENGAN TAHUN 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *