MODEL UJIAN SEKOLAH DI MASA PANDEMI COVID-19
Pendahuluan
Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan Pendidikan (Permendikbud nomor 23 tahun 2016. Pasal 1 ayat 5). Selanjutnya, di dalam Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tersebut dikatakan bahwa Ujian Sekolah(US) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran dan hasil dari US tersebut digunakan sebagai factor untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan.
Wabah pandemic covid-19 yang berlangsung mulai maret 2020 sampai saat ini berdampak pula terhadap model pelaksanaan ujian sekolah. Terkait dengan model ujian sekolah selama Pandemi ini, Kementerian Pendidikan sudah mengeluarkan aturan sebanyak dua kali yaitu tahun 2020 dengan SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dan tahun 2021 dengan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan dan pelaksanaan ujian sekolah serta kenaikan kelas.
Model Ujian Sekolah Tahun 2020
Berdasarkan SE Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) US dilaksankan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Untuk lebih jelasnya bisa dibaca pad link berikut: https://gusndol.com/2020/03/27/mencermati-surat-edaran-mendikbud-nomor-4-tahun-2020/
Model Ujian Sekolah Tahun 2021
Berdasarkan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan dan pelaksanaan ujian sekolah serta kenaikan kelas. Ujian yang diselenggarkan oleh satuan Pendidikan dilaksankan dalam bentuk: Potopolio berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/ prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya(Penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); Penugasan; Tes secara luring atau daring; dan atau Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.
Sedangkan bagi peserta didik sekolah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, bagi peserta didik pendidikan kesetaraan yaitu Program paket A, program paket B, program paket C berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan, ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian
Lebih jelasnya dapat dilihat dalam link: https: //gusndol.com/2021/03/05/perbedaan-kriteria-kelulusan-peserta-didik-dari-satuan-pendidikan-tahun-2020-dengan-tahun-2021/
Jika dilihat dari sisi model US dan dari sisi konteks kalimat yang terdapat dalam SE nomor 1 tahun 2021 tersebut di atas , maka dapat dipahami bahwa terdapat tiga model US agar satuan pendidikan mendapatkan nilai dari peserta didik yaitu:
- Model pertama, nilai US peserta didik dapat diperoleh dari portopolio peserta didik ditambah dengan penugasan dan ditambah dengan tes yang dilaksankan secara daring atau luring. Sedangkan portopolio itu sendiri berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/ prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya(Penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- Model kedua, Nilai US peserta didik dapat diperoleh dari portopolio peserta didik ditambah dengan penugasan dan ditambah dengan tes yang dilaksankan secara daring atau luring serta Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.
- Model ketiga, Nilai US peserta didik hanya diperoleh dari Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.
Sikap Satuan Pendidikan
Berdasarkan SE nomor 1 tahun 2021 tersebut di atas bahwa Ujian Sekolah merupakan salah satu poin dari tiga poin syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Menyikapi hal tersebut, maka satuan pendidikan segera melakukan Langkah-lankah sebagai berikut:
- Model Ujian Sekolah. Langkah pertama yang dilakukan oleh satuan pendidkan adalah menentukan model US yang akan digunakan dalam kegiatan proses penilaian yang akan berlangsung di bulan April 2021. Proses menetukan model US dapt dilakukan dengan mengadakan IHT atau rapat. Kegiatan rapat dihadiri oleh kepala sekolah, guru, TU, komite dan pengawas pembina. Selain menentukan model US, rapat tersebut juga sekaligus membahas kriteria kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan berdasarkan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut.
- Kepanitiaan Langkah selanjutnya adalah membentuk kepanitiaan US
- Perencanaan Kepanitiaan yang suda terbentuk, selanjutnya Menyusun perencanaan dalam pelaksanaan US sesuai dengan model US yang sudah ditetapkan berdasarkan rapat.
- Pelaksanaan
- Evaluasi
- Pelaporan
Poin-poin Penting
- Jika Satuan Pendidikan menetapkan model ke 1 yaitu nilai US peserta didik dapat diperoleh dari portopolio peserta didik ditambah dengan penugasan dan ditambah dengan tes yang dilaksankan secara daring atau luring. Sedangkan portopolio itu sendiri berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/ prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya(Penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), maka yang menjadi perhatian adalah kegiatan tes dalam bentuk daring/luring karena pelaksanaan tes untuk ujian sekolah baik secara daring/luring memerlukan intrumen dalam bentuk soal lengkap dengan kisi-kisi. Untuk keperluan intrumen Ujian Sekolah sudah disiapkan oleh Kabupaten. Jika US dilaksankan dalam bentuk daring maka yang dipersiapkan oleh sekolah adalah aplikasi yang digunakan. Tetapi jika satuan Pendidikan menetapkan tes dalam bentuk luring, maka terdapat banyak factor yang harus disiapkan oleh satuan Pendidikan. Mengapa demikian?
- Kita memahami bahwa wabah pandemic covid-19 masih berlangsung sampai saat ini. Olehkarena itu, jika satuan Pendidikan menetapkan pelaksanaan US dengan tes secara luring, maka satuan Pendidikan harus mengikuti prosedur yang ada. Diantara prosedur yang harus ditempuh adalah adanya surat ijin dari gugus covid minimal tingkat kecamatan, sekolah harus menetapkan SOP pelaksanaan pelaksanaan tes secara luring agar tidak melanggar protocol pencegahan penlaran covid-19 dan kesiapan sarana dan prasarana sesuai protocol pencegahan penularan covid-19. Dan yang lebih penting dari itu adalah komitmen dan konsistensi dalam melaksankan SOP protocol yang sudah dibuat.
- Jika satuan Pendidikan menetapkan model US ke 2 yaitu Nilai US peserta didik dapat diperoleh dari portopolio peserta didik ditambah dengan penugasan dan ditambah dengan tes yang dilaksankan secara daring atau luring serta Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan atau model US ke 3 yaitu Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan, maka perhatian tertuju kepada kegiatan menetukan bentuk penilaian yang akan digunakan. Dan kegiatan ini memerlukan waktu, tenaga dan pikiran yang lumayan berat karena panitia harus membuat perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian secara lengkap. GusNdol18032021