UJIAN SEKOLAH DI ERA MERDEKA BELAJAR

Oleh: Ahmad Fadloli
A. Pendahuluan
Salah satu bagian dari era Merdeka Belajar bagi satuan Pendidikan adalah pelaksanan Ujian Sekolah (US) hal tersebut dapat dilihat dari Surat Edaran(SE) Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan dan pelaksanaan ujian sekolah serta kenaikan kelas.
SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut memberikan kesempatan kepada satuan pendidikan untuk menentukan model US yang akan dilaksankan. Berdasarkan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan dan pelaksanaan ujian sekolah serta kenaikan kelas poin 4 dinyatakan bahwa Ujian yang diselenggarkan oleh Satuan Pendidikan dilaksankan dalam bentuk: Potopolio berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/ prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya(Penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); Penugasan; Tes secara luring atau daring; dan atau Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan. Sedangkan bagi peserta didik sekolah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, bagi peserta didik pendidikan kesetaraan yaitu Program paket A, program paket B, program paket C berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan, ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian.
Dari poin tentang US tersebut menurut pendapat Ahmad Fadloli di dalam tulisannya dengan judul model ujian sekolah di masa pandemic Covid-19 yang termuat di https://gusndol.com/2021/03/18/model-ujian-sekolah-di-masa-pandemi-covid-19/ disebutkan bahwa US dapat dikelompokkan menjadi tiga model yaitu: Model pertama, nilai US peserta didik dapat diperoleh dari portopolio peserta didik ditambah dengan penugasan dan ditambah dengan tes yang dilaksankan secara daring atau luring. Sedangkan portopolio itu sendiri berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/ prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya(Penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya). Model kedua, Nilai US peserta didik dapat diperoleh dari portopolio peserta didik ditambah dengan penugasan dan ditambah dengan tes yang dilaksankan secara daring atau luring serta Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan. Model ketiga, Nilai US peserta didik hanya diperoleh dari Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.
Dari model-model tentang pelaksanaan US tersebut di atas dapat dimaknai bahwa sekolah diberikan keleluasaan untuk menentukan model US sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing dan menurut pendapat saya bahwa keleuasaan yang diberikan kepada satuan Pendidikan dalam menentukan US merupakan konsep “Merdeka Belajar bagi Satuan Pendidikan”
B. Tahapan Menentukan Model Ujian Sekolah
Adapun tahapan yang dapat dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk menentukan model Ujian Sekolah berdasarkan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Mengkaji SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021
Langkah pertama, yang harus dilakukan oleh Satuan pendidikan adalah mengadakan rapat untuk melakukan pengkajian terhadap SE terkait dengan pelaksanaan Ujian Sekolah. Selain SE mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentu SE lainnya juga perlu dilakukan pengkajian yaitu SE dari Kepala Dinas Pendidikan serta aturan lainnya.
Hasil dari Langkah pertama adalah semua yang hadir dalam rapat tersebut memahami poin-poin terkait dengan Ujian Sekolah yang ada di dalam SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tersebut dan menghasilkan kesimpulan terkait model-model US yang diharapkan oleh SE tersebut baik Ujian Praktik maupun Ujian Tulis.

2. Menentukan Model Ujian Sekolah
Langkah kedua, setelah ditentukan model-model US yang bisa dilaksanakan berdasarkan SE Mendikbud nomor 1 tahun 2021 dan berdasarkan SE Kepala Dinas Pendidikan serta aturan lain yang terkait. Langkah selanjutnya adalah menentukan model US yang akan dilaksankan di Satuan Pendidikan. Proses penentuan model US tersebut tentu harus mempertimbangkan aspek yang terkait dengan sarana prasarana, kondisi peserta didik, memepertibangkan protocol pencegahan penularan Covid-19, dan aspek lain yang terkait dengan aturan.
Hasil dari Langkah kedua adalah model US yaitu Ujian Praktik dan Ujian tulis yang akan dilaksankan di Satuan Pendidikan.

3. Menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah
Setelah model Ujian Praktik dan Ujian Tulis ditentukan, Langkah selanjutnya adalah Menyusun POS Ujian Praktik dan Ujian Tulis.
C. Tahapan Menyusun POS Ujian Sekolah
Berdasarkan modul Bahan Pembelajaran Utama Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan kewirausahaan halam 99 disebutkan bahwa Tahapan penyusunan POS Kewirausahaan terdiri dari 6 tahap yaitu pembentukan TIM penyusun, mengumpulkan dan mempelajari aturan-panduan, FGD, penyusunan draft, penyusunan dan persetujuan, dan diseminasi. Adapun modifikasi dari tahapan penyusunan POS kewirausahaan tersebut ke dalam penyusunan POS Ujian Sekolah di era merdeka belajar adalah sebagai berikut:
1. Pembentukan TIM Penyusun
Tahap pertama dalam Menyusun POS Ujian Sekolah adalah pembentukan TIM penyusun yang terdiri dari Komite, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, guru-guru, tata usaha, serta pengawas pembina. Selanjutnya TIM yang sudah terbentuk mengadakan pertemuan untuk melakukan kegiatan penyusunan POS ujian sekolah.
2. Kegiatan Penyusuna POS Ujian Sekolah
- Kegiatan diawali dengan Kepala sekolah sebagai penanggung jawab menjelaskan fungsi dan tujuan dibentuknya Tim Penyusun SOP US dan selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara (BA) Penetapan Tim Penyusun SOP US
- Mengumpulkan dan Mengkaji Aturan
Tahap selanjutnya adalah TIM yang sudah terbentuk melakukan pengkajian terhadap aturan yang terkait dengan Ujian Sekolah US yaitu Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian, Surat Edaran Mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan dan pelaksanaan ujian sekolah serta kenaikan kelas, dan SE Kadisdik tentang Ujian Sekolah


- Mengadakan Focus Group Discussion(FGD)
Langkah selanjutnya setelah mengadakan pengkajian terhadap aturan adalah melakukan FGD dengan cara pembentukan kelompok-kelompok kecil dari Tim Penyusun untuk melaksanaan diskusi-diskusi kelompok sesuai dengan fokus kebijakan yang akan disusun. Dan pengumpulan hasil diskusi.


- Penyusunan Draft POS
Penulisan draf SOP oleh Tim Penyusun SOP yang ditetapkan dan dilanjutkan dengan mengadakan verifikasi akhir draf terhadap panduan dan aturan yang berlaku dan terkait
3. Persetujuan dan Penetapan POS
Persetujuan dan penetapan dokumen SOP Pembelajaran Kewirausahaan yang sudah selesai diverifikasi oleh Tim Penyusun SOP
4. Diseminasi/Sosialisasi POS
POS Ujian Sekolah yang sudah ditetapkan oleh TIM, selanjutnya di sosialisaikan kepada semua warga sekolah melalui kegiatan rapat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan ujian sekolah(Ujian Praktik dan Ujian Tulis) yang dilaksankan di sekolah tersebut.
Sumber Bacaan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Ttahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan dan pelaksanaan ujian sekolah serta kenaikan kelas.
- Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. “KEWIRAUSAHAAN, Bahan Pembelajaran Utama Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tingkat II Kepala Sekolah/Madrasah Jenjang SD/SMP/SMA/SMK”. Jakarta: Kemendikbud.
- Fadloli, A. 2021.” Model Ujian Sekolah di Masa Pandemi Covid-19”. https://gusndol.com/2021/03/18/model-ujian-sekolah-di-masa-pandemi-covid-19, diakses 30 Maret 2021.
Karawang, Gusndol 31032021
