TIGA ACUAN PENGEMBANGAN KURIKULUM DALAM KONDISI KHUSUS

Ditulis : Ahmad Fadloli

Kepala SMPN 4 Kotabaru

Wabah Covid-19 sejak maret tahun 2020 sampai saat ini sudah berlangsung selama hamper 2 tahun. Kondisi seperti ini menyebabkan pembelajaran tidak bisa sepenuhnya dilaksankan seperti kondisi normal. Bahkan setiap daerah mempunyai kondisi yang berbeda-beda terkait dengan prosentase pembelajaran tatap muka tergantung kasus covid-19   masing-masing daerah. Kondisi pembelajaran yang tidak stabil tersebut sebagai salah satu penyebab terjadinya ketertinggalan pembelajaran (Learning loss) antar sekolah di dalam kabupaten/kota ataupun sekolah-sekolah antar kabupaten.

Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (Learning loss) tersebut, pada tanggal 10 Februari 2022 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan surat keputusan nomor 56/M/2022 tentang: Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Diktum KESATU di sebutkan bahwa: Dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi dalam kondisi khusus, satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi  daerah, dan peserta didik.

Selanjutnya Diktum KEDUA dijelaskan bahwa: Pengembangan kurikulum satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengacu pada:

a. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh;

b. Kurikulum 2013 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar yang disederhanakan; atau

c. Kurikulum Merdeka untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah secara utuh.

Dari penjelasan di atas dapat kita pahami bahwa pengembangan kurikulum di Satuan Pendidikan untuk tahun ajaran 2022/2023 disesuiakan dengan kondisi satuan pendiidkan, potensi daerah dan peserta didik. Dari kondisi satuan pendiidkan, potensi daerah dan peserta didik tersebut sebagai dasar untuk mempertimbangan dan memutuskan satu acuan kurikulum yang akan digunakan di satuan pendidikan dari 3 acuan kurikulum yang tersebut pada diktum KEDUA tersebut.

Untuk lebih jelasnya, Permendikbudristek nomor 56/M/2022 dapat diunduh di bawah ini.

Karawang, 27 Februari 2022

@Gusndol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *