Pokja Manajemen Operasional (PMO) Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan I

oleh: Ahmad Fadloli, Kepala SMPN 4 Kotabaru
A. Pengantar
Agenda dua bulanan PSP Angkatan pertama berlangsung mulai tahun ajaran 2021/2022 tepatnya bulan Juli 2021 adalah melaksankan kegiatan PMO Tingkat sekolah. Selama kegiatan PMO, fasilitator sekolah penggerak yang bertugas untuk menjadi pemandu kegiatan sementara kepala sekolah dan perwakilan dari komite pembelajaran sebagai peserta kegiatan. Kegiatan PMO dengan model seperti tersebut berlangsung selama dua tahun yaitu mulai tahun Pelajaran 2021-2022 sampai tahun Pelajaran 2022-2023.
Mulai tahun Pelajaran 2023-2024 kegiatan PMO pelaksanaanya diserahkan kepada sekolah. Dengan demikian, maka kepala sekolah yang menjadi penaggungjawab dan sekaligus sebagai pemandu kegiatan. Sedangkan peserta kegiatan PMO adalah semua guru yang ada di sekolah.
B. Gambaran Umum PMO Level Sekolah
PMO level sekolah merupakan sebuah siklus dan berproses melalui empat tahap yaitu:
- Refleksi pembelajaran berbasis peserta didik
Refleksi pembelajaran berbasis peserta didik sehingga di awal pertemuan sekolah hanya fokus pada sejumlah permasalahan.
- Sekolah (dan FSP) menemukan akar masalah
Sekolah (dan FSP) menyepakati akar masalah yang dianggap prioritas untuk diselesaikan di akhir diskusi.
- Sekolah menyepakati solusi
Sekolah (dan FSP) menyepakati solusi bersama terkait topik yang akan didiskusikan minggu depan.
- Sekolah melakukan implementasi
Sekolah melakukan implementasi secara mandiri.
Secara umum peran sekolah dalam pelaksanaan PMO level sekolah adalah sebagai berikut:
- Kepala sekolah berperan untuk Menyepakati jadwal pelaksanaan PMO level sekolah dan Melakukan refleksi pembelajaran berbasis peserta didik bersama pengawas sekolah dan guru.
- Kepala sekolah berperan Memfasilitasi untuk mencari akar masalah dan menyepakati solusi bersama pengawas sekolah dan guru.
- Kepala sekolah berperan melakukan implementasi dari solusi yang sudah disepakati bersama guru.
- Kepala sekolah berperan melakukan refleksi dari hasil PMO level sekolah di bulan sebelumnya bersama pengawas sekolah dan guru.
C. Topik dan Sub Topik PMO Level Sekolah
Topik | Subtopik: Perencanaan | Subtopik: Strategi Implementasi |
1. Manajemen dan Pengembangan Sekolah | A. Penyusunan dokumen KOSP B. Penyusunan dokumen program sekolah C. Penyusunan dokumen anggaran D. Penyusunan dokumen kemitraan E. Penyusunan dokumen P5 | A. Strategi kebijakan dan program pengayaan siswa (penguatan literasi, penghijauan, dll) B. Strategi pengelolaan SDM C. Strategi Pengelolaan Anggaran D. Optimalisasi platform digital untuk manajemen sekolah |
2. Implementasi Pembelajaran di Kelas | A. Penyusunan modul ajar Penyusunan ATP B. Penyusunan dokumen project based learning C. Penyusunan dokumen P5 D. Penyusunan prosedur penilaian | A. Pembelajaran berdiferensiasi B. Metode mengajar yang beragam C. Metode asesmen yang beragam D. Pembelajaran berbasis projek E. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila F. Digitalisasi pembelajaran |
3. Iklim Keamanan dan Inklusivitas | A. Penyusunan dokumen asesmen bullying B. Penyusunan dokumen asesmen kekerasan seksual C. Penyusunan dokumen asesmen narkoba | A. Program penanggulangan kekerasan seksual B. Program penanggulangan bullying C. Program penanggulangan narkoba |
4. Peningkatan Kapasitas Guru | A. Penyusunan dokumen peningkatan kapasitas guru | A. IHT berkelanjutan B. Forum diskusi dan berbagi antar guru C. Pelatihan mandiri melalui PMM D. Studi tiru E. Komunitas belajar antar sekolah F. Guru membaca literatur |
D. Linimasa PMO Level Sekolah Tahun jaran 2023-2024
PMO Ke | Bulan | Tanggung jawab Kepala sekolah |
1 | Agustus sampai 10 September | Mengisi bagian informasi dasar, tahap awal, tahap lanjutan, tindak lanjut. Mengunggah rekaman kegiatan untuk FSP. Mengunggah dokumentasi kegiatan oleh kepala sekolah. |
2 | Oktober sampai 10 November | Mengisi bagian refleksi dari implementasi tindak lanjut. Mengubah status tindak lanjut jika terdapat perubahan. |
3 | Desember | Mengunggah rekaman kegiatan untuk FSP. Mengunggah dokumentasi kegiatan oleh kepala sekolah. |
4 | Februari sampai 10 Maret | Mengisi bagian informasi dasar, tahap awal, tahap lanjutan, tindak lanjut. Mengunggah rekaman kegiatan untuk FSP. Mengunggah dokumentasi kegiatan oleh kepala sekolah. |
5 | April sampai 10 Mei | Mengisi bagian refleksi dari implementasi tindak lanjut. Mengubah status tindak lanjut jika terdapat perubahan. |
6 | Juni sampai 10 Juli | Mengunggah rekaman kegiatan untuk FSP. Mengunggah dokumentasi kegiatan oleh kepala sekolah. |
Kepala sekolah mempunyai kewajiban untuk mengisi dan mengunggah dokumen kegiatan PMO yang sudah dilaksankan di aplikasi SIM PKB kepala sekolah sebagai bahan laporan kepada fasilitator dan Kemendikbudristek dengan waktu maksimal tanggaal 10 dibulan ke dua dari waktu PMO. PakNdol23052024