Teki-teki Periodesasi Kepala Sekolah

PP Nomor 19 Tahun 2017 sebagai pengganti PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru sudah di sahkan pada tanggal 30 mei 2017 teresebut terdapat perubahan yang mendasar. Perubahan tersebut dapat di cermati Yaitu:
PP Nomor 74 tahun 2008 terutama pada pasal 54 ayat (1)yang berbunyi” Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40(empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan kepala sekolah pasal 1 ayat (1) disebutkan “Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI). Sedangkan PP Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 54 ayat (1) di sebutkan” Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependiidkan” dan ayat (2) Dalam keadaan tertentu selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

Berdasarkan kedua PP tentang guru dan Permendiknas tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah tersebut dapat di cermati bahwa terdapat perbedaan tugas pokok kepala sekolah yaitu bahwa tugas pokok kepala sekolah bukan lagi dibebankan mengajar tetapi di fokuskan kepada tugas manajerial, kewirausahaan, dan supervisi. Tugas pokok tersebut seperti yang tertuang pada permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/Madrasah. Selain itu, ternyata yang lebih menarik menjadi perbincangan sebagian besar kepala sekolah adalah terkait ada dan tidak adanya PERIODESASI kepala sekolah.

Teka-teki tentang ada dan tidaknya periodesasi kepala sekolah akibat diberlakukannya PP Nomor 19 Tahun 2017 akhirnya terjawab dengan di terbitkannya PERMENDIKBUD NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH.(Gus_Ndol.150518)
PERMENDIKBUD NO 6 TAHUN 2018 TTG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *