Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 222/0/2025 tanggal 13 November 2025 tentang Linearitas   sebagai Langkah ”Sapu Bersih” Mengatasi Permasalahan Kekurangan Jam Mengajar bagi Guru Bersertifikasi

Oleh: Ahmad Fadloli

Permasalahan pemenuhan  jam mengajar bagi guru sertifikasi sampai saat ini masih terjadi di sebagian besar sekolah negeri diberbagai daerah,  hal tersebut disebabkan karena terdapat penumpukan guru pada mata pelajaran tertentu di sekolah tersebut. Untuk mengatasi permasalahan kekurangan jam tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sudah memberikan Solusi dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Kerja Guru tanggal 1 Juli 2025.

Isi dari Permendikdasmen nomor 11 Tahun 2025 tersebut diantaranya adalah bagi guru yang kekurangan jam mengajar dapat dipenuhi dengan menjadi wakil kepala sekolah setara dengan 12 JP, Kepala Perpustakaan setara dengan 12 JP, Wali Kelas setara dengan 2 JP, Koordinator Proyek setara dengan 2 JP. Lebih jelasnya dapt dicermati di tulisan saya sebelumnya dengan tautan sebagai berikut:

https://gusndol.com/2025/07/05/kekurangan-jam-mengajar-tatp-muka-bagi-guru-solusinya-ada-di-permendikdasmen-nomor-11-tahun-2025-tentang-pemenuhan-kerja-guru/

Solusi pemenuhan jam yang sudah diberikan oleh kemendikdasmen tersebut ternyata belum dapat menyapu bersih untuk mengatasi permasalahan  pemenuhan kekurangan jam mengajar  bagi guru bersertifikasi. Sebagai contoh di SMPN 4 Kotabaru, Karawang sekolah tempat saya bertugas, ada beberapa guru yang bersertifikasi yang diangkat menjadi guru PPPK. Mereka harus mencari sekolah lain sebagai tempat bertugas agar jam yang disyaratkan bagi guru bersertifikasi dapat terpenuhi. Dan ada juga guru yang harus mencari sekolah lain untuk bertugas setelah diangkat menjadi guru PPPK karena di sekolah sebelumnya sudah tidak mendapat jam sesuai dengan sertifikasinya.  Kondisi seperti itu terjadi dikarenakan posisi-posisi yang diberikan oleh Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 tersebut untuk memenuhi kekurangan jam mengajar guru sudah   terisi semua  oleh guru-guru PNS dan PPPK yang sudah terlebih dahulu  bersertifikasi.

Kasus seperti ini  juga terjadi di beberapa sekolah lain yang berada di satu kecamatan atau di kecamatan yang berdekatan dengan sekolah tempat saya bertugas. Kasus demikian dapat terlihat dari obrolan yang terjadi antar kepala sekolah dan   juga dapat dilihat dari beberapa guru yang datang ke sekolah tempat saya bertugas untuk menanyakan tempat mengajar dalam rangka memenuhi kekurangan jam mengajar mereka. Kondisi seperti ini juga mungkin terjadi di hampir Sebagian besar sekolah.

Secara umum, jika kita perhatikan memang   terjadi penumpukan guru di beberapa mata Pelajaran tetapi sisi lainnya juga terdapat beberpa mata pelajaran dengan guru yang mengalami kekurangan. Misalnya, di sekolah saya ada tiga mata Pelajaran dengan jumlah guru yang berlebih sehingga kekurangan jam mengajar yaitu: Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, PJOK, IPS, dan PABP. Sedangkan beberapa mata Pelajaran kekurangan guru bahkan belum ada guru yang sesuai dengan bidangnya misalnya: Bahasa Sunda, Seni Budaya, PKn, BK. Oleh karena itu, jika kita perhatikan dari kasusu tersebut,dapat kita maknai bahwa yang menjadi permasalahan adalah distrubuis guru yang kurang merata.

Melihat permasalahan yang belum tuntas tersebut, Kemendikdasmen membuat Solusi yang jitu dengan menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 222/0/2025 tanggal 13 November 2025 tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Atau dengan kata lain Keputusan tersebut adalah terkait dengan linieritas mata paelajaran.

Keputusan Mendikdasmen ini merupakan Langkah besar untuk mengatasi  permasalahan pemenuhan kekurangan jam mengajar guru sertifikasi atau istilah saya” Sapu Bersih” mengatasi permasalahan pemenuhan jam mengajar guru bersertifikasi.  

Jika kita perhatikan dari lampiran Keputusan tersebut, Kemendikdasmen memberikan kepercayaan kepada hampir semua guru mata pelajaran untuk mengajar mata Pelajaran”Koding dan Kecerdasan Artifisial”. Atau dengan kata lain mata Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial linier dengan banyak mata Pelajaran. Artinya apa?

Artinya adalah bahwa berdasarkan Keputusan ini, maka mulai semester 2 tahun ajaran 2025-2026 tepatnya mulai bulan Januari 2026 sudah tidak ada lagi kasus kekurangan jam mengajar bagi guru bersertifikasi, karena sudah ada Solusi awal yaitu Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 dan Solusi sapu bersih yaitu Kepmendikdasmen nomor 222/0/2025.

Terima kasih. Semoga bermanfaat. Pakndol, 30 November 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *