Kekurangan Jam Mengajar Tatap Muka bagi Guru, Solusinya ada di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Kerja Guru

Ahmad Fadloli, KS SMPN 4 Kotabaru
Gusndol.com_Kemendikdasmen memberikan Solusi bagi guru-guru yang kekurangan jam mengajar tatap muka untuk memenuhi kewajiban jam minimal bagi guru ASN atau guru non ASN bersertifikasi. Solusi tersebut dituangkan di dalam Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025.
Dalam lampiran Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 tersebut tercantum rincian ekuivelansi tugas tambahan lain guru selain mengajar tatap muka.
Adapun rincian ekuivelansi tugas tambahan lain guru selain mengajar tatap muka dapat kita cermati pada tabel di bawah ini:
| NAMA TUGAS TAMBAHAN | JUMLAH DAN JANGKA WAKTU | KUIVALENSI BEBAN KERJA PER MINGGU |
| Wali kelas | (satu) Guru mengampu 1 (satu) kelas paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
| Pembina organisasi siswa intra sekolah | 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
| Pembina ekstrakurikuler | ) 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) kegiatan ekstrakurikuler tertentu paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2) Ekstrakurikuler tertentu dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan dalam 1 (satu) minggu dengan murid berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) murid | 2 (dua) jam Tatap Muka |
| Koordinator pengembangan kompetensi | 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
| Pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan | Pengurus bursa kerja khusus terdiri dari: 1) 1 (satu) Guru sebagai ketua; 2) 1 (satu) Guru sebagai personil informasi pasar kerja; 3) 1 (satu) Guru sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan; dan 4) 1 (satu) Guru sebagai personil perantaraan kerja, dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | ) 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua. 2) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil informasi pasar kerja. 3) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil penyuluhan dan bimbingan jabatan. 4) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai personil perantaraan kerja. |
| Guru Piket | (satu) Guru bertugas paling singkat 1 (satu) hari dalam 1 (satu) minggu selama paling singkat 1 (satu) tahun ajaran | 1 (Satu) jam Tatap Muka |
| Pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak pertama | Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama terdiri dari: 1) 1 (satu) Guru sebagai ketua; 2) 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian sertifikasi; 3) 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian manajemen mutu; dan 4) 1 (satu) Guru sebagai kepala bagian administrasi, dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran | ) 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai ketua. 2) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian sertifikasi. 3) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian manajemen mutu. 4) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai kepala bagian administrasi. |
| Koordinator pengelolaan kinerja Guru | ) 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2) Dalam hal jumlah Guru berjumlah kurang dari 10 (sepuluh) orang, maka pengelolaan kinerja dilakukan oleh Guru yang diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
| Koordinator pembelajaran berbasis projek | 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) rombongan belajar paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. | 2 (dua) jam Tatap Muka untuk setiap 1 (satu) rombongan belajar |
| Koordinator pembelajaran pendidikan inklus | ) 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2) Telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut. | 2 (dua) jam Tatap Muka |
| Tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan | ) Guru yang ditugaskan sebagai tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas Perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan untuk 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun ajaran. 2) Keanggotaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan mempertimbangkan jumlah murid dengan rasio sebagai berikut: a) untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 0−200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 3 (tiga) orang; b) untuk taman kanak−kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang; c) untuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang; d) untuk taman kanak kanak dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 5 (lima) orang; e) untuk sekolah dasar dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 6 orang; f) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 0−50 (nol sampai dengan lima puluh rang, sebanyak 3 (tiga) orang; g) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid sebanyak 50−200 (lima puluh sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang; h) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang i) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 6 (enam) orang; j) untuk sekolah menengah pertama dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; k) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 0−200 (nol sampai dengan dua ratus) orang, sebanyak 4 (empat) orang; l) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 200−500 (dua ratus sampai dengan lima ratus) orang, sebanyak 5 (lima) orang; m) untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid 500−1000 (lima ratus sampai dengan seribu) orang, sebanyak 7 (tujuh) orang; dan n) Untuk sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan dengan jumlah murid >1000 (lebih dari seribu) orang, sebanyak 9 (sembilan) orang | 1) 2 (dua) jam Tatap Muka sebagai koordinator tim encegahan dan penanganan kekerasan. 2) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan. 3) 1 (satu) jam Tatap Muka sebagai satuan tugas perlindungan tim pencegahan dan penanganan kekerasan. |
| Pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan | ) 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) bulan. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara. | 1 (satu) jam Tatap Muka |
| Pengurus organisasi bidang pendidikan | 1) 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota | 1) Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat nasional setara dengan 3 (tiga) jam Tatap Muka; 2) Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat provinsi setara dengan 2 (dua) jam Tatap Muka; dan 3) Pengurus organisasi bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 (satu) jam Tatap Muka |
| Tutor pada pendidikan kesetaraan | 1 (satu) Guru sebagai tutor bertugas maksimal 6 (enam) jam Tatap Muka paling singkat 1 (satu) semester | 1 (satu) jam Tatap Muka bertugas sebagai tutor sama dengan 1 (satu) jam Tatap Muka pelaksanaan tugas Guru. |
| Instruktur/narasumber /fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan | 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) program nasional bidang pendidikan tertentu | 1 (satu) jam Tatap Muka |
| Peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/ komunitas pendidikan/organisasi profesi | 1 (satu) Guru untuk 1 (satu) pengembangan kompetensi dalam 1 (satu) semester. | 1 (satu) jam Tatap Muka |
| Koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/ gugus | 1 (satu) Guru dalam 1 (satu) satuan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun | 1 (satu) jam Tatap Muka |
| Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik | 1) 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara | 1 (satu) jam Tatap Muka |
| Pengurus lembaga organisasi pemerintahan nonstruktural | 1) 1 (satu) Guru pada 1 (satu) jabatan paling singkat 1 (satu) tahun. 2) Menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara | 1 (satu) jam Tatap Muka |
