Kekurangan Jam Mengajar Tatap Muka bagi Guru, Solusinya ada di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Kerja Guru

Ahmad Fadloli, KS SMPN 4 Kotabaru

Gusndol.com_Kemendikdasmen memberikan Solusi bagi guru-guru yang kekurangan jam mengajar tatap muka untuk memenuhi kewajiban jam minimal bagi guru ASN atau guru non ASN bersertifikasi. Solusi tersebut dituangkan di dalam Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025.

Dalam lampiran Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 tersebut tercantum rincian ekuivelansi tugas tambahan lain guru selain mengajar tatap muka.

Adapun rincian ekuivelansi tugas tambahan lain guru selain mengajar tatap muka dapat kita cermati pada tabel di bawah ini:

NAMA TUGAS
TAMBAHAN
JUMLAH DAN JANGKA
WAKTU
KUIVALENSI
BEBAN KERJA PER
MINGGU
Wali kelas(satu) Guru mengampu 1
(satu) kelas paling singkat 1
(satu) tahun ajaran.
2 (dua) jam Tatap
Muka
Pembina
organisasi
siswa intra sekolah
1 (satu) Guru dalam 1 (satu)
satuan pendidikan paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2 (dua) jam Tatap
Muka
Pembina
ekstrakurikuler
) 1 (satu) Guru untuk 1
(satu) kegiatan
ekstrakurikuler tertentu
paling singkat 1 (satu)
tahun ajaran.
2) Ekstrakurikuler
tertentu dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu)
kegiatan dalam 1 (satu)
minggu dengan murid
berjumlah paling sedikit
20 (dua puluh) murid
2 (dua) jam Tatap
Muka
Koordinator
pengembangan
kompetensi
1 (satu) Guru dalam 1 (satu)
satuan pendidikan paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2 (dua) jam Tatap
Muka
Pengurus bursa kerja
khusus pada sekolah
menengah kejuruan
Pengurus
bursa kerja
khusus terdiri dari:
1) 1 (satu) Guru sebagai
ketua;
2) 1 (satu) Guru sebagai
personil informasi pasar
kerja;
3) 1 (satu) Guru sebagai
personil penyuluhan
dan bimbingan jabatan;
dan
4) 1 (satu) Guru sebagai
personil perantaraan
kerja,
dalam 1 (satu) satuan
pendidikan paling singkat 1
(satu) tahun ajaran.
) 2
(dua) jam
Tatap Muka
sebagai ketua.
2) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai personil
informasi pasar
kerja.
3) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai personil
penyuluhan dan
bimbingan
jabatan.
4) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai personil
perantaraan
kerja.
Guru Piket(satu) Guru bertugas
paling singkat 1 (satu) hari
dalam 1 (satu) minggu
selama paling singkat 1
(satu) tahun ajaran
1 (Satu) jam Tatap
Muka
Pengurus
lembaga
sertifikasi profesi pihak
pertama
Pengurus
Lembaga
Sertifikasi Profesi Pihak
Pertama terdiri dari:
1) 1 (satu) Guru sebagai
ketua;
2) 1 (satu) Guru sebagai
kepala bagian
sertifikasi;
3) 1 (satu) Guru sebagai
kepala bagian
manajemen mutu; dan
4) 1 (satu) Guru sebagai
kepala bagian
administrasi,
dalam 1 (satu) satuan
pendidikan paling singkat 1
(satu) tahun ajaran
) 2
(dua) jam
Tatap Muka
sebagai ketua.
2) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai kepala
bagian
sertifikasi.
3) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai kepala
bagian
manajemen
mutu.
4) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai kepala
bagian
administrasi.
Koordinator
pengelolaan kinerja
Guru
) 1 (satu) Guru dalam 1
(satu)
satuan
pendidikan
paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2) Dalam hal jumlah Guru
berjumlah kurang dari
10 (sepuluh) orang,
maka pengelolaan
kinerja dilakukan oleh
Guru yang diberikan
penugasan sebagai
kepala satuan
pendidikan.
2 (dua) jam Tatap
Muka
Koordinator
pembelajaran berbasis
projek
1 (satu) Guru untuk 1 (satu)
sampai dengan 3 (tiga)
rombongan belajar paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2 (dua) jam Tatap
Muka untuk setiap
1 (satu) rombongan
belajar
Koordinator
pembelajaran
pendidikan inklus
) 1 (satu) Guru dalam 1
(satu)
satuan
pendidikan
paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2) Telah mengikuti
program pelatihan
tingkat lanjut.
2 (dua) jam Tatap
Muka
Tim pencegahan dan
penanganan
kekerasan/satuan
tugas perlindungan pendidik
dan tenaga
kependidikan
) Guru yang ditugaskan
sebagai tim pencegahan
dan penanganan
kekerasan/satuan tugas Perlindungan pendidik
dan tenaga
kependidikan untuk 1
(satu)
satuan
pendidikan
paling
singkat 1 (satu) tahun
ajaran.
2) Keanggotaan
tim
pencegahan dan
penanganan kekerasan
mempertimbangkan
jumlah murid dengan
rasio sebagai berikut:
a) untuk
taman
kanak−kanak
dan
sekolah dasar
dengan jumlah murid
0−200 (nol sampai
dengan dua ratus)
orang, sebanyak 3
(tiga) orang;
b) untuk
taman
kanak−kanak
dan
sekolah dasar
dengan jumlah murid
200−500 (dua ratus
sampai dengan lima
ratus) orang,
sebanyak 4 (empat)
orang;
c) untuk
taman
kanak-kanak dan
sekolah dasar
dengan jumlah murid
500−1000 (lima ratus
sampai dengan
seribu) orang,
sebanyak 5 (lima)
orang;
d) untuk taman kanak
kanak
dengan
jumlah murid >1000
(lebih dari seribu)
orang, sebanyak 5
(lima) orang;
e) untuk sekolah dasar
dengan jumlah murid
>1000 (lebih dari
seribu) orang,
sebanyak 6 orang;
f) untuk
sekolah
menengah pertama
dengan jumlah murid
0−50 (nol sampai
dengan lima puluh rang, sebanyak 3
(tiga) orang;
g) untuk
sekolah
menengah pertama
dengan jumlah murid
sebanyak 50−200
(lima puluh sampai
dengan dua ratus)
orang, sebanyak 4
(empat) orang;
h) untuk
sekolah
menengah pertama
dengan jumlah murid
200−500 (dua ratus
sampai dengan lima
ratus) orang,
sebanyak 5 (lima)
orang
i) untuk
sekolah
menengah pertama
dengan jumlah murid
500−1000 (lima ratus
sampai dengan
seribu) orang,
sebanyak 6 (enam)
orang;
j) untuk
sekolah
menengah pertama
dengan jumlah murid
>1000 (lebih dari
seribu) orang,
sebanyak 7 (tujuh)
orang;
k) untuk
sekolah
menengah
atas/sekolah
menengah kejuruan
dengan jumlah murid
0−200 (nol sampai
dengan dua ratus)
orang, sebanyak 4
(empat) orang;
l) untuk
sekolah
menengah
atas/sekolah
menengah kejuruan
dengan jumlah murid
200−500 (dua ratus
sampai dengan lima
ratus) orang,
sebanyak 5 (lima)
orang;
m) untuk
sekolah
menengah
atas/sekolah
menengah kejuruan dengan jumlah murid
500−1000 (lima ratus
sampai dengan
seribu) orang,
sebanyak 7 (tujuh)
orang; dan
n) Untuk
sekolah
menengah
atas/sekolah
menengah kejuruan
dengan jumlah murid
>1000 (lebih dari
seribu) orang,
sebanyak 9
(sembilan) orang
1) 2
(dua) jam
Tatap Muka
sebagai
koordinator tim encegahan dan
penanganan
kekerasan.
2) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai anggota
tim pencegahan
dan
penanganan
kekerasan.
3) 1 (satu) jam
Tatap Muka
sebagai satuan
tugas
perlindungan
tim pencegahan
dan
penanganan
kekerasan.
Pengurus kepanitiaan
acara di satuan
pendidikan
) 1 (satu) Guru pada 1
(satu) jabatan paling
singkat 1 (satu) bulan.
2) Menjabat sebagai ketua,
sekretaris, atau
bendahara.
1 (satu) jam Tatap
Muka
Pengurus
organisasi
bidang pendidikan
1) 1 (satu) Guru pada 1
(satu) jabatan paling
singkat 1 (satu) tahun.
2) Menjabat sebagai ketua,
sekretaris, atau
bendahara di tingkat
nasional, provinsi, atau
kabupaten/kota
1) Pengurus
organisasi
bidang
pendidikan
tingkat nasional
setara dengan 3
(tiga) jam Tatap
Muka;
2) Pengurus
organisasi
bidang
pendidikan
tingkat provinsi
setara dengan 2
(dua) jam Tatap
Muka; dan
3) Pengurus
organisasi
bidang
pendidikan
tingkat
kabupaten/kota
setara dengan 1
(satu) jam Tatap
Muka
Tutor pada pendidikan
kesetaraan
1 (satu) Guru sebagai tutor
bertugas maksimal 6 (enam)
jam Tatap Muka paling
singkat 1 (satu) semester
1 (satu) jam Tatap
Muka bertugas
sebagai tutor sama
dengan 1 (satu) jam
Tatap Muka
pelaksanaan tugas
Guru.
Instruktur/narasumber
/fasilitator pada
program pengembangan
kompetensi tingkat
nasional di bidang
pendidikan
1 (satu) Guru untuk 1 (satu)
program nasional bidang
pendidikan tertentu
1 (satu) jam
Tatap Muka
Peserta pada program
pengembangan
kompetensi yang
terstruktur yang
dilakukan pada
lembaga penyelenggara
pelatihan/kelompok
kerja Guru dan tenaga
kependidikan/
komunitas
pendidikan/organisasi
profesi
1 (satu) Guru untuk 1 (satu)
pengembangan kompetensi
dalam 1 (satu) semester.
1 (satu) jam
Tatap Muka
Koordinator kelompok
kerja
Guru/musyawarah
guru mata pelajaran
tingkat
provinsi/kabupaten/
gugus
1 (satu) Guru dalam 1 (satu)
satuan pendidikan paling
singkat 1 (satu) tahun
1 (satu) jam
Tatap Muka
Pengurus
organisasi
kemasyarakatan
nonpolitik
1) 1 (satu) Guru pada 1
(satu) jabatan paling
singkat 1 (satu) tahun.
2) Menjabat sebagai ketua,
sekretaris, atau
bendahara
1 (satu) jam
Tatap Muka
Pengurus
lembaga
organisasi
pemerintahan
nonstruktural
1) 1 (satu) Guru pada 1
(satu) jabatan paling
singkat 1 (satu) tahun.
2) Menjabat sebagai ketua,
sekretaris, atau
bendahara
1 (satu) jam
Tatap Muka

Leave a Reply