Rincian Beban Kerja Guru Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Kerja Guru

Ahmad Fadloli, KS SMPN 4 Kotabaru

Gusndol.com_Banyak pendapat yang mengatakan bahwa guru itu enak, guru itu selesai mengajar pulang, guru itu banyak liburnya berbeda dengan pegawai-pegawai lainnya yang kerjanya penuh. Ada juga guru yang berpendapat bahwa kerja diluar guru itu enak karena santai, tidak pusing dengan siswa, tidak menghadapi berbagai ulah siswa, tidak menghadapi omelan,kritikan orangtua siswa, masyarakat, dsb. Kondisi seperti ini seperti pepatah yang mengatakan bahwa “Rumput tetangga terlihat lebih hijau dan indah dari rumput sendiri”.

Bagi masyarakat diluar guru, mereka dapat berpendapat seperti itu karena memahami bahwa tugas guru itu hanya mengajar dan memahami pula bahwa mengajar itu datang ke kelas ngobrol dengan siswa, dimulai dengan melakukan kegiatan mulai dari mengcek kehadiran, menyampaikan materi, selesai karena waktu mengajar habis, selanjutnya pindah ke kelas lain melakukan kegiatan yang sama begitu.

Padahal sebelum mengajar banyak yang harus dilakukan oleh guru mulai membuat perencanaan dan sebagainya, demikian pula setelah mengajar juga harus membuat penilaian, dan berbagai macam lainnya. Kegiatan ini baru satu poin tugas guru dari sekian banyak poin yang menjadi tugas guru, diantaranya mendidik, melatih dan sebagainya.

Berdasarkan Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 dinyatakan bahwa  guru mempunyai beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. (Pasal 2 ayat 1).

Beban kerja tersebut dapat dipenuhi dengan kegiatan-kegiatan yang pokok yang harus dilaksanakan oleh guru. Selain tugas pokok atau kegiatan pokok, guru juga mempunyai tugas tambahan dalam rangka memenuhi beban kerja. Ada tugas tambahan utama dan tugas tambahan lain.

Tugas tambahan utama (TTU) misalnya seorang guru ditunjuk menjadi wakil kepala sekolah atau ditunjuk menajdi pengelola perpustaakaan, atau pengelola laboratorium. Sedangkan Tugas Tambahan Lain (TTL) misalnya guru diberikan tugas sebagai wali kelas.

Tugas tambahan yang dibebankan kepada guru tersebut sebagian besar merupakan  tugas yang benar-benar tugas tambahan karena tugas tersebut tidak dihitung untuk memenuhi tugas pokok yang dilaksanakan. Misalnya: Tugas tambahan sebagai wali kelas. Tugas tambahan wali kelas merupakan tugas yang dapat disetarakan dengan 2 (dua) jam pelajaran tatap muka, tetapi hampir semua guru, tugas wali kelas tersebut tidak digunakan untuk mengurangi jam tatap muka, kecuali bagi guru yang kekurangan jam mengajar. Demikian pula dengan Tugas wakil kepala sekolah sebagai tugas tambahan yang setara dengan 12 jam tatap muka. Dan masih banyak tugas tambahan lain yang dibebankan kepada guru tetapi tidak mengurangi jumlah jam tatap muka.

Pada kesempatan ini mari kita cermati tugas pokok guru, tugas tambahan utama guru, dan tugas tambahan lainnya berdasarkan Permendikdasmen terbaru nomor 11 tahun 2025.

A. Kegiatan pokok guru

Guru mempunyai beban kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam  dan 30 (tiga puluh) menit selama satu pekan. Berdasarkan Permendikdasmen nomor 11 tahun 2025 Pasal 3 bahwa untuk memenuhi beban kerja  sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam  dan 30 (tiga puluh) menit selama satu pekan tersebut dapat dipenuhi dengan  kegiatan pokok sebagai berikut:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih murid; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

a. Apa saja kegiatan guru terkait dengan kegiatan kmrencanakan pembelajaran atau pembimbingan

Pasal 4
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. pengkajian kurikulum pembelajaran, kurikulum pembimbingan atau kurikulum program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan; dan
b. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.

b. Apa saja kegiatan guru terkait dengan kegiatan melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

Pasal 5
(1) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pelaksanaan dari perencanaan pembelajaran atau pembimbingan.
(2) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan dan konseling untuk mendukung pembelajaran dan kemandirian murid.

c. Apa saja kegiatan guru terkait dengan kegiatan menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan

Pasal 7
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid. 

d. Apa saja kegiatan guru terkait dengan kegiatan membimbing dan melatih murid

Pasal 8
Membimbing dan melatih murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan pada:
a. kegiatan kokurikuler; dan/atau
b. kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9
(1) Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali.
(2) Tugas Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melaksanakan pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.
(3) Pendampingan kepada murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.
(4) Guru wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luarbiasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa.
(5) Dalam melaksanakan tugas, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling dan Guru wali kelas.

B. Tugas Tambahan Utama

Pasal 10 (1) Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi:

a. wakil kepala satuan pendidikan;
b. ketua program keahlian satuan pendidikan;
c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilaksanakan pada Satminkal.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilaksanakan pada Satminkal dan/atau di luar Satminkal.

C. Tugas Tambahan Lain

Pasal 11 (1) Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina organisasi siswa intra sekolah;
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator pengembangan kompetensi;
e. pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan;
f. Guru piket;
g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
h. koordinator pengelolaan kinerja Guru;
i. koordinator pembelajaran berbasis projek;
j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
m. pengurus organisasi bidang pendidikan;
n. tutor pada pendidikan kesetaraan;
o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru
dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
q. koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran
tingkat provinsi/kabupaten/gugus;
r. pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik; dan/atau
s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural 

Leave a Reply