Kurikulum Nasional: Jumlah Jam Perminggu setiap Satuan Pendidikan Bisa Berbeda di Kurikulum Nasional

Oleh: Ahmad Fadloli

Gusndol.com_Seperti tulisan saya sebelumnya bahwa kita menanti dikeluarnya aturan terkait dengan stuktur dan muatan Kurikulum Nasional.

Akhirnya penantian kita terkait dengan struktur dan muatan kurikulum yang berlaku tahun 2025-2026 terjawab sudah dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah  nomor 13 tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 12 tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tanggal 15 Juli 2025.

Sebelum membahas poin-poin baru tentang kurikulum, mari kita mengingat kembali pengertian kurikulum,  tujuan kurikulum, dan prinsip kurikulum.

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan  mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang  digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum memiliki tujuan untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi serta menumbuhkembangkan cipta, rasa, dan karsa Peserta Didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila melalui pembelajaran mendalam.

Kurikulum dirancang dengan prinsip:

1. pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, sosial, dan emosional Peserta Didik yang terintegrasi dalam intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, serta melalui pembiasaan dalam budaya sekolah;

2. fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi Peserta Didik, karakteristik Satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan sosial budaya setempat; dan

3. berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter Peserta Didik agar proses pembelajaran dapat dikelola secara optimal untuk pembelajaran mendalam.

Selanjutnya, apa saja yang baru dari struktur kurikulum nasional mulai dari intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Struktur Kurikulum  memuat: a. Intrakurikuler; dan b. Kokurikuler; c. Selain Intrakurikuler dan Kokurikuler  struktur Kurikulum dapat memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan.

A. Intrakurikuler

1. Mata Pelajaran Wajib

Jumlah Mata Pelajaran wajib masih sama dengan kurikulum Merdeka. Misalnya untuk tingkat SMP ada 10 matapelajaran bagi sekolah yang menerapkan seni budaya/prakarya hanya satu mata pelajaran dan ada 11 mata pelajaran bagi sekolah yang menerapkan seni budaya dan prakarya berdiri sendiri.

2. Mata Pelajaran Pilihan

Ada penambahan mata Pelajaran pilihan yaitu  Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial. Mata Pelajaran ini untuk sekolah dasar kelas V dan VI dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menegah Kejuruan.     Jadi kurikulum nasional ada dua (2) mata Pelajaran pilihan yaitu Pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial  sebanyak 2 JP dan Muatan Lokal.

Pasal 32A Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.

3. Muatan Lokal

Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa:
a. seni budaya;
b. prakarya;
c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
d. bahasa; dan/atau
e. teknologi.
 
Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui:
a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;
b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau
c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.

4. Beban Belajar

a. Beban belajar intrakurikuler  setiap mata Pelajaran perminggu

Beban belajar intra kurikuler  setiap mata Pelajaran perminggu masih sama dengan kurikulum sebelumnya. tetapi ada penambahan mata Pelajaran yaitu koding dan Kecerdasan Artifisial 2 JP.

Sebagai contoh untuk jenjang SMP sebagai berikut:

Mata PelajaranBeban Belajar Mata Pelajaran dan  Perminggu
Mata Pelajaran Wajib
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti2 JP Perminggu
Pendidikan Pancasila2 JP Perminggu
Bahasa Indonesia5 JP Perminggu
Matematika4 JP Perminggu
Ilmu Pengetahuan Alam4 JP Perminggu
Ilmu Pengetahuan Sosial3 JP Perminggu
Bahasa Inggris3 JP Perminggu
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan2 JP Perminggu
Informatika2 JP Perminggu
Seni, Budaya, dan Prakarya2 JP Perminggu
Total Jumlah Jam Mata Pelajaran Wajib29 JP  Perminggu
Mata Pelajaran pilihan
Koding dan KecerdasanArtifisial2 JP Perminggu
Muatan Lokal2 JP Perminggu
Total Jumlah  Jam Mata Pelajaran PilihanMaksimal 4 JP Perminggu

b. Beban Belajar Intrakurikuler Total Perminggu

Beban belajar total perminggu setiap satuan Pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan model yang dipilih dalam penerapan mata Pelajaran muatan local

1. Jika Satuan Pendidikan melakukan pilihan muatan local 2 JP seperti biasanya ditambahn dengan mata Pelajaran pilihan koding dan Kecerdasan Artifisial 2 JP, maka jumlah jam intra kurikuler total perminggu adalah 33 JP.

2. Jika Satuan Pendidikan melakukan pilihan muatan local 1 JP   ditambah dengan mata Pelajaran pilihan koding dan Kecerdasan Artifisial 2 JP, maka jumlah jam intra kurikuler total perminggu adalah 32 JP.

3. Jika Satuan Pendidikan melakukan pilihan muatan local  diintegrasikan ke mata Pelajaran lain dengan tetap menambah  mata Pelajaran pilihan koding dan Kecerdasan Artifisial 2 JP, maka jumlah jam intra kurikuler total perminggu adalah 31 JP.

Pilihan seperti di atas dapat dilakukan oleh satuan Pendidikan karena hal tersebut sesuai dengan penjelasan yang ada di lampiran Permendikdasmen nomor 13 tahun 2025 sebagai berikut:

  1. Mata Pelajaran  Koding dan Kecerdasan Artifisial dialokasikan 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
  2. Mata Pelajaran muatan lokal paling banyak 2 (dua) JP per minggu atau 64 (enam puluh empat) JP per tahun. 
  3. Layanan bimbingan dan konseling dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bimbingan dan konseling.
  4. Muatan Lokal merupakan muatan pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal berupa: a. seni budaya; b. prakarya; c. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; d. bahasa; dan/atau e. teknologi.
  5. Muatan Lokal dapat dilaksanakan pada Satuan Pendidikan melalui: a. pengintegrasian ke dalam mata pelajaran lain;  b. pengintegrasian ke dalam Kokurikuler; dan/atau c. mata pelajaran yang berdiri sendiri.

B. Kokurikuler

1. Pengertian dan Tujuan

Pembelajaran kokurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar jam pelajaran formal (intrakurikuler) yang dirancang untuk memperkuat, memperdalam, atau memperkaya materi yang dipelajari di kelas. Tujuannya adalah untuk mengembangkan karakter, keterampilan, dan pemahaman siswa secara lebih komprehensif, serta mengoptimalkan potensi mereka melalui berbagai aktivitas yang berkaitan dengan mata pelajaran.

2. Pelaksanaan dan Jumlah jam

Untuk memahami bagaimana pelaksanaan pembelajaran ko kurikuler dan beraja jumlah jam pembelajaran ko kurikuler dalam satu minggu, bis akita cermati pada table di bawah ini:

KokurikulerKurikulum MerdekaKurikulum Nasional
Pelaksanaan KokurikulerPasal 16
(1)Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
(2)Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk projek penguatan profil pelajar Pancasila.
(3)Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan pada endidikan kesetaraan.
(4) Kokurikuler pada endidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan berbasis profil pelajar Pancasila.
(5) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu dalam mengamati, mengeksplorasi, dan/atau merumuskan endid terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi Peserta Didik.
(6) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya Satuan Pendidikan dan Peserta Didik. (7) Projek penguatan profil pelajar Pancasila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Pasal 16
(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu,  gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.
(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada endidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan. (4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum
JUmlah Jam Perminggu10 JP Perminggu10 JP Perminggu

C. Ektrakurikuler

Pasal 22

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

(3) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan  Ekstrakurikuler. Pakndol 20072025

Leave a Reply