Mulai Tahun 2025, Ruang Lingkup Kegiatan Guru mengalami Perubahan
Ahmad Fadloli, Kepala SMPN 4 Kotabaru
Mulai tahun 2025 aturan tentang ruang lingkup kegiatan guru mengalami perubahan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 21 tahun 2024 tanggal 10 Desember 2024. Perubahan tersebut dapat kita cermati pada pasal 5 dan pasal 7 sebagai berikut:
Jika kita cermati pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Guru ahli pertama; b. Guru ahli muda; c. Guru ahli madya; dan d. Guru ahli utama.
Selanjutnya, Pasal 7 (1) menyatakan bahwa tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilanjutkan dengan ayat (2) yaitu Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik.Ayat (3) menyatakan bahwa Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap jenjang jabatan meliputi:
a. Guru ahli pertama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
b. Guru ahli muda melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan;
c. Guru ahli madya melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan
d. Guru ahli utama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.