Apapun Kurikulumnya, Tugas Seorang Guru tidak Pernah Berubah

Ahmad Fadloli

Gusndol.com_Perubahan kurikulum merupakan keniscayaan karena dunia terus berkembang dan kebutuhan peserta didik juga berubah seiring waktu. Perubahan kurikulum memastikan bahwa materi pembelajaran relevan dengan perkembangan zaman, mempersiapkan siswa untuk tantangan masa depan, dan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Untuk itu kita mengenal dan mengalami perubahan kurikulum secara berkala di Indonesia.

…Pada tahun 2004 kita mengenal Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), selanjutnya tahun 2006 terjadi perubahan kurikulum menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), tahun 2013 terdapat perubahan lagi yaitu Kurikulum 13 (K13), selanjutnya di tahun 2021 berubah menjadi Kurikulum Merdeka sampai tahun 2024, dan saat ini tahun 2025 juga mengalami perubahan kurikulum dengan nama Kurikulum Nasional.

Bagi guru, perubahan kurikulum secara berkala tersebut sebenarnya tidak mempengaruhi tugas guru sebagai tenaga  pendidik profesional maupun seabagi tenaga fungsional. Tugas utama guru profesional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1 ayat 1). Demikian pula dengan tugas guru sebagai tenaga fungsional yaitu: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.  (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, pasal 1)

Dari uraian tugas guru tersebut, kita dapat mencermati bahwa guru merupakan sosok yang sangat luarbiasa, guru adalah sosok yang multi telenta, guru merupakan sosok pilihan karena profesi guru sangat berbeda dengan profesi lainnya. Dengan demikian, maka tidak semua sarjana bisa dan mau menjadi guru karena mengemban tugas yang berat dan mulia untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Guru mengemban amanat untuk  mendidik anak-anak bangsa  yaitu   bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3).

Dibawah ini merupakan tugas guru sebagai tenaga   profesional maupun sebagai tenaga fungsional berdasarkan  Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024:

1. Mendidik

      Mendidik anak adalah proses membimbing dan mengembangkan potensi anak secara optimal, baik dari segi kognitif, afektif, maupun psikomotorik, agar mereka menjadi individu yang bermanfaat bagi diri sendiri, agama, masyarakat, dan negara. Proses ini membutuhkan kasih sayang, kesabaran, pemahaman, dan komitmen dari orang tua

      2. Mengajar

      Mengajar adalah suatu aktivitas yang dilakukan seseorang untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh siswa dengan cara menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif untuk melakukan proses belajar.

      3. Membimbing

      Membimbing siswa adalah proses membantu siswa dalam perkembangan akademik, sosial, dan emosional mereka. Ini mencakup memberikan arahan, dukungan, dan sumber daya yang diperlukan agar siswa dapat mencapai potensi penuh mereka. 

      4. Mengarahkan

      Mengarahkan siswa berarti memberikan bimbingan dan arahan kepada siswa agar mereka dapat mencapai tujuan pembelajaran dan perkembangan mereka secara optimal. Ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari membantu siswa memahami materi pelajaran, mengembangkan potensi diri, hingga membentuk karakter yang baik. 

      5. Melatih

      Melatih siswa adalah proses membantu siswa mengembangkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Ini melibatkan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam berbagai aspek, seperti kognitif, afektif, dan psikomotorik. 

      6. Menilai

      Penilaian siswa adalah proses sistematis untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan data tentang hasil belajar siswa, baik dalam proses maupun hasil, untuk membuat keputusan yang bermakna terkait pembelajaran dan pengajaran. Penilaian ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap, dan dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti tes tertulis, observasi, proyek, dan portofolio. 

      7. Mengevaluasi

      Mengevaluasi hasil belajar siswa adalah proses sistematis untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan informasi tentang pencapaian belajar siswa, guna menentukan nilai dan memberikan umpan balik untuk perbaikan pembelajaran. Evaluasi ini mencakup berbagai kegiatan seperti tes, tugas, observasi, dan proyek untuk mengukur pemahaman, keterampilan, dan sikap siswa terhadap materi pelajaran. 

      Demikian, semoga bermanfaat. Pakndol,09072025

      Leave a Reply