INSTRUMEN SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH

Kegiatan rutin kepala sekolah sesuai dengan kompetensinya salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik(Permendiknas nomor 13 tahun 2007 kompetesi nomor 3) diperkuat dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang kepala sekolah. Permendikbud tersebut menjelaskan bahwa tugas kepala sekolah adalah manajerial, supervisi guru dan tenaga kepedidikan dan kewirausahaan.
Supervisi akademik yang akan di lakukan oleh kepala sekolah terhadap guru meiliki lima tahapan yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap analisis data, tahap umpan balik dan tindak lanjut, dan tahap pelaporan. Kelima tahapan supervisi tersebut di kenal dengan istilah “siklus supervisi”.
Program supervisi akademik yang dirancang perlu dilengkapi dengan instrumen supervisi sehingga pelaksanaannya menghasilkan data akurat.
Adapaun instrumen supervisi akademik dapat di unduh di bawah ini
terimakasih ilmunya Pak n moga tambah berkah lagi
Alhamdulillah. Sama-sama pak. Terima kasih sudah mampir. Mohon koreksi jika ada yang salah
makasih semoga menjadikan berkah Aminn
Aamiin. Terima kasih sudah mampir