INSTRUMEN SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH

Kegiatan rutin  kepala sekolah sesuai dengan kompetensinya salah satunya  adalah melaksanakan supervisi akademik(Permendiknas nomor 13 tahun 2007 kompetesi nomor 3) diperkuat dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang kepala sekolah. Permendikbud tersebut menjelaskan bahwa tugas kepala sekolah adalah manajerial, supervisi guru dan tenaga kepedidikan dan kewirausahaan.

Supervisi akademik yang akan di lakukan oleh kepala sekolah terhadap guru  meiliki lima tahapan yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap analisis data, tahap umpan balik dan tindak lanjut, dan tahap pelaporan. Kelima tahapan supervisi tersebut di kenal dengan istilah “siklus supervisi”.

Program supervisi akademik yang dirancang perlu dilengkapi dengan instrumen supervisi sehingga pelaksanaannya menghasilkan data akurat.

Adapaun instrumen supervisi akademik dapat di unduh di bawah ini

4 thoughts on “INSTRUMEN SUPERVISI AKADEMIK KEPALA SEKOLAH

Leave a Reply