Menyongsong Tahun Pelajaran 2018-2019
Tahun ajaran 2017-2018 sudah berakhir dengan ditandainya pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan peserta didik kelas 9 yang dilaksankan tangal 25 mei 2018 dan ditandai pula dengan pembagian raport kelas 7 dan kelas 8 pada tanggal 8 juni 2018. Kegiatan sekolah selanjutnya terfokus pada tahun ajaran baru yaitu tahun ajaran 2018-2019. Kegiatan tahun ajaran 8019-2019 di mulai dengan pelaksanaan PPDB.
Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) tahun ajaran 2018-2018 dilaksanakan tanggal 5 sampai 11 juni 2018 dengan sistem online.
Menyongsong tahun ajaran baru 2018-2019 tersebut Kemendikbud telah mengeluarkan aturan terkait dengan pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yaitu Pasal 2 ayat (1) ,(2), (3) yaitu:
Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Selanjutnya penjelasan terkait beban kerja di tuangkan dalam pasal 3 sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Lebih jelasnya Permendikbud_Tahun2018_Nomor15