PROGRAM KEWIRAUSAHAAN KEPALA SEKOLAH
Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah disebutkan dalam kompetensi ke 3 yaitu kompetensi kewirausahaan kepala sekolah yang terdiri dari 3.1 Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah; 3.2 Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif; 3.3 Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah; 3.4 Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah; 3.5 Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik. Selanjutnya ditegaskan di dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dalam pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok menajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi guru dan tenaga kependidikan dan dalam ayat 2 di sebutkan bahwa beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8(delapan) standar nasional pendidikan.
Berdasarkan peraturan tersebut di atas, kepala sekolah mempunyai tugas untuk mengadakan pengembangan kewirausahaan terhadap delapan standar yang ada di sekolah yang dipimpinnya dengan memperkuat jiwa kewirausahaannya untuk menciptakan inovasi, bekerja keras, memiliki motivasi yang kuat, pantang menyerah, dan memiliki naluri kewirausahaan.
Naluri atau jiwa kewirausahaan kepala sekolah tersebut sangat berguna untuk pengembangan sekolah secara optimal sehingga dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang muncul dan akan bermuara kepada peningkatan kualitas sekolah yang dipimpinnya. Selain itu, jiwa kewirausahaan yang kuat dari kepala sekolah sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kurikulum 2013 yang utuh serta pengembangan sekolah dalam menghadapi era digital dan era industri 4.0 yang sedang berlangsung.
Langkah yang perlu dilakukan untuk mengembangkan program kewirausahaan di sekolah diantaranya adalah dengan memperkuat jiwa kewirausahaan dan pengembangan program kewirausahaan di sekolah. Pengembangan jiwa kewirausahaan dapat dilakukan beberapa kegiatan diantaranya adalah: Mengidentikasi perilaku inovatif; mengidentifikasi perilaku kerja keras; mengidentifikasi motivasi yang kuat; mengidentifikasi perilaku pantang menyerah; dan mengidentifikasi naluri kewirausahaan. Kegiatan mengidentifikasi perilaku kewirausahaan tersebut bermanfaat untuk melihat kekuatan jiwa kewirausahaan kepala sekolah agar dapat memenuhi kompetensi kewirausahaan kepala sekolah sesuai dengan aturan yang di tetapkan. Kegiatan yang dilakukan untuk pengembangan program kewirausahaan adalah mengidentifikasi program inovatif, program perilaku kerja keras, program motivasi yang kuat, program pantang menyerah yang sudah dikembangkan dan yang belum di kembangkan di sekolah.
Contoh Program Kewirausahaan dapat di unduh di bawah ini:
Bahan Bacaan
- Modul Kewirausahaan Kepala Sekolah Pembelajar, Kemendikbud, 2016
- Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
- Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Oleh: Ahmad Fadloli
Sy ada program yg mungkin bs mendukung kewirausahaan ini.
Sy bs hubungi bapak dmn??
Saya di SMPN 4 Kotabaru, Karawang, Jawa Barat