STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) TAHUN 2022

Permendikbudristek nomor 5 tahun 2022 tentang Standar kompetensi Lulusan ditetapkan oleh Kemendikbudristek tanggal 4 Februari 2022 dan telah di undangkan pada tanggal 8 Februari 2022.

Sebagai konsekwensi diundangkannya Permendikbudristek yang baru tentang SKL ini, maka Permendikbud nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak berlaku lagi.

Apakah SKL itu?

Standar Kompetensi Lulusan adalah standar minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemmapuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendiidkan.

Apakah Dasar Perumusan SKL itu?

Selajutnya di dalam pasal 2, disebutkan  bahwa SKL dirumuskan berdasarkan tujuan Pendidikan nasional; tingkat perkembangan Peseta Didik; kerangka kualifikasi nasional Indonesia; dan jalur,jenjang, dan jenis Pendidikan.

Untuk Apakah SKL itu?

SKL digunakan sebagai (1)acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian Pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan; (2) sebagai pedoman dalam penentuan peserta didik dari satuan pendiidkan kecuali untuk peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini.

Informasi lengkap terkait Standar Kompetensi Lulusan Tahun 2022 dapat di unduh melalui file di bawah ini.

Ahmad Fadloli

Kepala SMPN 4 Kotabaru

Leave a Reply