JUKNIS PENGISIAN BALNKO IJAZAH TAHUN 2022

Ujian Sekolah bagi kelas akhir di Satuan Pendiidkan Dasar dan Menegah sudah selesai dilaksankan, momentum yang ditunggu-tunggu oleh Peserta Didik setelah mengikuti Ujian Sekolah tersebut adalah pengumuman kelulusan dari Satuan Pendidikan.

Bagi Satuan Pendidikan, ada serangkaian kegiatan yang harus disiapkan dan dilaksankan setelah proses pengumuman dilaksankan yaitu membuat surat keterangan lulus. Pembuatan surat keterangan lulus tersebut dikarenakan blanko ijazah baru akan di distribusikan oleh Kementerian paling cepat satu hari setelah pengumuman dan paling lambat 31 Juli 2022.

Selaian itu, bahwa surat keterangan lulus tersebut sangat penting karena akan digunakan oleh peserta didik sebagai syarat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Selanjutnya, apa saja rangkaian kegiatan sekolah dalam rangka memberikan pelayanan terhadap peserta didik tingkat akhir di setiap jenjang Satuan Pendidikan. Marilah kita cermati poin-poin sebagai berikut:

Kapankan Waktu Pengumuman Kelulusan bagi Satuan Pendidikan?

Berdasarkan Pearturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Banko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendiidkan Menengah, Tanggal 27 Janurai 2022 disebutkan bahwa waktu pengumuman kelulusan akan dilaksankan sesuai dengan jenjang dari Satuan Pendidikan masing-masing yaitu:

  1. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun 2022
  2. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun 2022
  3. Kelulusan SMK sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni tahun 2022
  4. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun 2022

Poin-poin apa saja yang harus ada di dalam Surat Keterangan Lulus?

Bahwa Surat Keterangan Lulus diberikan  sesuai dengan tanggal kelulusan dan mengandung sekurang-kurangnya rata-rata nilai ujian sekolah/ujian kesetaraan. (Pasal 7 ayat 1 dan 2)

Contoh Surat Keterangan Lulus dari Satuan Pendidikan

Dari Manakah Nilai Ujian Sekolah di Dapatkan?

Di halaman 123 poin 8) disebutkan bahwa Nilai Ujian Sekolah/Ujian Kesetaraan diperoleh dengan cara yang sama dengan tahun 2021 yaitu berdasarkan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O2l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dan Ujian Kesetaraan dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19/perubahannya. Bagaimana cara mendapatkan Nilai Ujian sekolah berdasarakan SE nomor 1 Tahun 2021. Untuk lebih jelasnya dapat kita cermati di: https://gusndol.com/2021/03/18/model-ujian-sekolah-di-masa-pandemi-covid-19/

Secara garis besar tulisan di website di atas adalah sebagai berikut:

Jika dilihat dari sisi model US dan dari sisi konteks kalimat  yang terdapat dalam SE nomor 1 tahun 2021 tersebut di atas , maka dapat dipahami bahwa terdapat tiga model US agar satuan pendidikan mendapatkan nilai  dari peserta didik yaitu:

  1. Model pertama, nilai US peserta didik dapat diperoleh dari  portopolio peserta didik ditambah dengan penugasan dan ditambah dengan tes yang dilaksankan secara daring atau luring. Sedangkan portopolio itu sendiri   berupa evaluasi atas rapor, nilai sikap/ prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya(Penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
  2. Model kedua, Nilai US peserta didik dapat diperoleh dari  portopolio peserta didik ditambah dengan penugasan dan ditambah dengan tes yang dilaksankan secara daring atau luring serta Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.
  3. Model ketiga, Nilai US peserta didik hanya diperoleh dari Bentuk penilaian kegitan lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.

Bagaimana Model Blanko Ijazah Tahun 2022?

Model Balnko Ijazah SD

Model Blanko Ijazah SMP

Model Blanko Ijazah SMA

Model Blanko Ijazah SMK

Gambar Model Blanko Ijazah di ambil dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022

Bagaiman Cara Pengisian Poin-poin yang ada di Balnko Ijazah Tahun 2022?

Juknis lengkap dapat di lihat di Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnahan Banko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendiidkan Menengah. Dapat di unduh di dalam Link di bawah ini.

Ahmad Fadloli

Kepala SMPN 4 Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *