PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK TELAH BERAKHIR PADA TANGGAL 18 MARET 2025

Ahmad Fadloli, KS SMPN 4 Kotabaru

Bagi kepala sekolah yang tergabung dalam Program Sekolah Penggerak (PSP) Angkatan 1 tentu merasakan lika-liku sampai akhirnya masuk dan bergabung dalam PSP1. Untuk dapat bergabung di program tersebut, kepala sekolah harus melalui beberapa tahapan. Tahapan dimulai dengan seleksi administrasi, seleksi tulis, seleksi wawancara, seleksi praktik mengajar.  

Dan untuk memulai program sekolah penggerak di tahun ajaran 2021-2022 komite pembelajaran yang terdiri dari kepala sekolah, pengawas Pembina, dan guru mata Pelajaran kelas 7 diberikan pelatihan  yang cukup lama. Semua kegiatan berlangsung secara daring.

Selanjutnya tanggal 15 November 2021 terbit Permendikbudristek nomor 371/M/2021 tentang Sekolah Penggerak sebagai penggeanti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Ada 3 lampiran Permendikbudristek no. 371/M/2021 tentang Sekolah penggerak yaitu:

LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK MEKANISME PENYELENGGARAAN PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK PEDOMAN PEMBELAJARAN PADA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK PEMENUHAN BEBAN KERJA DAN PENATAAN LINIERITAS GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK DALAM IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PADA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

Sesuai dengan linimasa yang ditetapkan bahwa PSP1 berlangsung selama 3 tahun mulai Juli 2021 dan berakhir Juni 2024. Setelah itu ditambah dengan  program pengimbasan ke tuga sekolah selama  satu semester  yaitu sampai bulan desember 2024. Untuk itu, maka PSP1 angkatan 1 sudah berakhir.

Kepastian terkait dengan kelanjutan PSP ini terjawab sudah dengan dikeluarkannya KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 / M / 2025 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK

MEMUTUSKAN:  

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan program sekolah penggerak akibat pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 Maret 2025

Leave a Reply