MENCERMATI SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 TENTANG HARI BELAJAR GURU

PakNdol, Kepala SMPN 4 Kotabaru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktur Jenderal pada tanggal 26 maret 2025 mengeluarkan surat edaran  nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang hari belajar guru. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia.

Isi Surat Edaran

Guru sebagai ujung tombak pendidikan memegang peran kunci dalam menciptakan generasi penerus yang berkarakter dan berdaya saing tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diatur  bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru harus melakukan pemenuhan kualifikasi akademik dan melakukan pengembangan kompetensi berkelanjutan (PKB) sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. PKB tersebut dilakukan secara terstruktur dan terjadwal melalui pelatihan tidak hanya pada lembaga penyelenggara pelatihan tapi juga melalui kelompok belajar. Guna mengoptimalkan PKB guru diperlukan waktu belajar khusus yang kolektif kolegial dalam membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat sesuai dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Kegiatan PKB tersebut perlu diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan.

Mengingat kegiatan PKB ini penting bagi guru, maka para guru dan guru yang diberi penugasan sebagai kepala satuan pendidikan perlu melakukan penjadwalan hari belajar guru sebanyak 1 (satu) kali dalam seminggu pada Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) pada hari yang disepakati bersama anggota.

Kegiatan PKB ini dapat dibiayai menggunakan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja atau sumber dana lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya dukungan Bapak/Ibu Kepala Daerah diharapkan kebiasaan guru untuk belajar dapat membudaya sehingga berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru itu sendiri serta peningkatan kualitas pembelajaran dan karakter murid pada akhirnya.

Undang-undang Guru dan Dosen

Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 1 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada anak usia dini jalur Pendidikan formal, Pendidikan dasar, dan Pendidikan menengah.

Jika kita cermati dari pasal 1 ayat 1 tersebut tugas guru dapat kita uraikan sebagai berikut:

1. Mendidik

Tugas guru mendidik berarti guru tidak hanya memberikan ilmu pengetahuan, tetapi juga berperan dalam mengembangkan karakter, nilai-nilai hidup, dan kemampuan sosial-emosional siswa. Guru bertanggung jawab untuk membimbing dan mengarahkan siswa agar menjadi pribadi yang berakhlak mulia, berpikir cerdas, dan memiliki keterampilan hidup yang memadai. 

Lebih detailnya:

Mendidik:
Mendidik dalam konteks guru berarti mengembangkan potensi siswa secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek kognitif (pengetahuan) tetapi juga aspek afektif (sikap dan nilai) serta psikomotorik (keterampilan). 
Pengembangan Karakter:
Guru memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai positif dan membentuk karakter siswa agar menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab. 
Keterampilan Hidup:
Guru juga berperan dalam mengembangkan keterampilan hidup (life skills) seperti kemampuan beradaptasi, menyelesaikan masalah, bekerja sama, dan berkomunikasi. 
Mengembangkan Kecerdasan:
Guru harus dapat membimbing siswa untuk mengembangkan berbagai jenis kecerdasan, seperti kecerdasan intelektual, emosional, sosial, dan spiritual. 
Teladan:
Guru harus menjadi teladan bagi siswa dalam hal perilaku, sikap, dan nilai-nilai yang ingin ditanamkan kepada siswa. 
https://www.google.com/search?q=Penegrtian+tugas+guru+mendidik&oq=Penegrtian+tugas+guru+mendidik&gs_lcrp=EgZjaHJvbWUyBggAEEUYOdIBCTEzMzczajBqN6gCALACAA&sourceid=chrome&ie=UTF-8

2. Mengajar

Menurut pemahaman saya bahwa mengajar itu adalah kompetensi  yang harus dimiliki oleh guru secara komprehensif yaitu  kompetensi  merencanakan pembelajaran, kompetensi melaksanakan pembelajaran, dan kompetensi melaksankan penilaian pembelajaran, kompetensi melaksankan pengayaan dan remedial.

Berdasarkan Ringkasan AI bahwa tugas guru mengajar adalah menyampaikan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai kepada peserta didik agar mereka dapat memahami dan menguasai materi pelajaran. Guru juga bertanggung jawab untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan kegiatan mengajar, dan mengevaluasi hasil belajar siswa. 

Lebih detail, tugas guru mengajar meliputi:

Merencanakan pembelajaran:
Guru menyusun rencana pembelajaran yang terstruktur, termasuk tujuan pembelajaran, materi pelajaran, metode pengajaran, dan evaluasi. 
Melaksanakan proses pembelajaran:
Guru menyampaikan materi pelajaran, memandu diskusi, dan mengarahkan siswa dalam melakukan kegiatan pembelajaran. 
Mengevaluasi hasil belajar:
Guru menilai pemahaman dan keterampilan siswa melalui berbagai metode, seperti tes, tugas, dan observasi. 
Memberikan bimbingan:
Guru memberikan bimbingan kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar atau memiliki masalah lain yang berhubungan dengan pembelajaran. 
Membangun suasana kelas yang kondusif:
Guru menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan menyenangkan bagi siswa agar mereka dapat belajar dengan optimal. 
Mengembangkan karakter dan nilai-nilai:
Guru tidak hanya mengajarkan pengetahuan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai positif seperti kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab. 
Menjadi contoh teladan:
Guru berperan sebagai model bagi siswa dalam hal sikap, perilaku, dan pemikiran. 
Membantu siswa mengembangkan potensi:
Guru membantu siswa mengenali potensi dan bakat mereka, serta memberikan dukungan untuk mengembangkan potensi tersebut. 

3. Membimbing

Tugas guru membimbing adalah memberikan arahan, dukungan, dan bimbingan kepada siswa agar mereka dapat mengembangkan potensi dan kemampuan mereka, serta mengatasi kesulitan yang dihadapi dalam proses belajar. Guru pembimbing membantu siswa untuk mengenal diri sendiri, memahami lingkungan, dan mengembangkan kemampuan sosial dan emosional. 

Berikut adalah beberapa aspek penting dari tugas guru membimbing:

Membantu siswa memahami diri sendiri:
Guru pembimbing membantu siswa mengenali minat, bakat, dan potensi mereka, serta membantu mereka memahami kekuatan dan kelemahan pribadi. 
Membantu siswa mengembangkan kemampuan sosial dan emosional:
Guru pembimbing membantu siswa mengembangkan keterampilan komunikasi, kerja sama, dan pengelolaan emosi, yang penting untuk keberhasilan mereka di sekolah dan dalam kehidupan sehari-hari. 
Membantu siswa mengatasi kesulitan belajar:
Guru pembimbing mengidentifikasi kesulitan belajar yang dialami siswa, memberikan solusi, dan membantu mereka menemukan cara untuk mengatasi masalah tersebut. 
Membantu siswa menyesuaikan diri dengan lingkungan:
Guru pembimbing membantu siswa memahami norma dan nilai yang berlaku di sekolah dan masyarakat, serta memberikan dukungan agar mereka dapat beradaptasi dengan lingkungan baru. 
Memberikan motivasi dan semangat belajar:
Guru pembimbing memberikan dukungan dan motivasi kepada siswa agar mereka tetap semangat belajar dan mencapai tujuan pendidikan mereka. 
Melakukan evaluasi dan tindak lanjut:
Guru pembimbing mengevaluasi kemajuan siswa dan memberikan tindak lanjut yang diperlukan untuk memastikan bahwa mereka terus berkembang dan mencapai tujuan pendidikan mereka. 
Singkatnya, tugas guru membimbing adalah memberikan dukungan, arahan, dan bimbingan kepada siswa agar mereka dapat berkembang secara optimal di semua aspek, baik akademik maupun non-akademik. 

4. Mengarahkan

Tugas guru mengarahkan adalah peran guru dalam membimbing dan memberikan arahan kepada siswa agar mereka dapat mencapai tujuan pendidikan, mengembangkan potensi, dan menemukan jati diri mereka. Guru sebagai pengarah juga membantu siswa dalam menyelesaikan masalah dan mengambil keputusan yang tepat. 

Secara lebih rinci, tugas guru mengarahkan mencakup:

Membimbing siswa dalam proses belajar:
Guru membantu siswa memahami materi, menjawab pertanyaan, dan mengatasi kesulitan dalam belajar. 
Memberikan arahan dalam mengatasi masalah:
Guru membantu siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapi, baik di sekolah maupun di luar. 
Mengarahkan siswa dalam mengambil keputusan:
Guru membantu siswa untuk mempertimbangkan berbagai pilihan dan mengambil keputusan yang sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai yang dianut. 
Membantu siswa menemukan jati diri:
Guru mendorong siswa untuk mengeksplorasi minat, bakat, dan potensi mereka, serta membantu mereka menemukan tujuan hidup dan arah masa depan. 
Memberikan motivasi dan semangat:
Guru memberikan dukungan moral dan semangat kepada siswa agar mereka tetap semangat dalam belajar dan mencapai tujuan mereka. 
Melatih keterampilan hidup:
Guru membantu siswa mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti kemampuan problem solving, komunikasi, dan kolaborasi. 
Singkatnya, tugas guru mengarahkan adalah untuk membantu siswa tumbuh dan berkembang menjadi individu yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi masyarakat. 

5. Melatih

Tugas guru melatih adalah mengembangkan keterampilan, kecakapan, dan potensi diri siswa untuk mencapai tujuan tertentu, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik. Guru berperan sebagai fasilitator dan motivator yang membantu siswa mempersiapkan diri untuk menghadapi berbagai tantangan di masa depan. 

Lebih detail, tugas guru melatih meliputi:

Mengembangkan keterampilan:
Guru membantu siswa menguasai keterampilan dasar dan lanjutan yang relevan dengan mata pelajaran dan kebutuhan hidup, seperti keterampilan berpikir kritis, pemecahan masalah, komunikasi, dan kolaborasi. 
Meningkatkan kecakapan:
Guru mendorong siswa untuk mengembangkan kecakapan hidup abad 21, seperti literasi digital, kreativitas, dan kemampuan beradaptasi dengan perubahan. 
Mengembangkan potensi diri:
Guru membantu siswa mengenali dan mengembangkan potensi unik yang mereka miliki, baik potensi intelektual, emosional, maupun sosial. 
Memperbaiki kekurangan:
Guru memberikan bimbingan dan dukungan kepada siswa yang memiliki kesulitan dalam pembelajaran atau mengembangkan keterampilan tertentu. 
Guru juga berperan sebagai motivator, yang mendorong siswa untuk terus berusaha dan mencapai tujuan mereka. Dengan memberikan umpan balik yang konstruktif dan positif, guru dapat membantu siswa meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi mereka. 
Singkatnya, tugas guru melatih adalah membantu siswa mengembangkan diri secara holistik, baik dalam aspek pengetahuan, keterampilan, maupun sikap, sehingga mereka siap untuk menghadapi tantangan dan meraih kesuksesan di masa depan. 

6. Menilai

Tugas guru menilai adalah mengukur dan mengevaluasi perkembangan serta pencapaian belajar siswa, baik secara formal maupun informal, untuk mengetahui sejauh mana siswa telah menguasai materi dan kompetensi yang telah diberikan. Penilaian ini bertujuan untuk memberikan umpan balik kepada siswa dan guru, serta menjadi dasar untuk perbaikan pembelajaran di masa depan. 

Elaborasi:

Tugas guru menilai memiliki beberapa aspek penting:

Menilai hasil belajar:
Guru menggunakan berbagai metode seperti tes tertulis, lisan, observasi, portofolio, dan tugas untuk mengukur kemampuan siswa dalam memahami materi dan mencapai tujuan pembelajaran. 
Memberikan umpan balik:
Hasil penilaian digunakan untuk memberikan umpan balik konstruktif kepada siswa, sehingga mereka dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan mereka, serta dapat melakukan perbaikan. 
Mengevaluasi pembelajaran:
Penilaian juga membantu guru mengevaluasi keefektifan metode pembelajaran yang digunakan, dan melakukan perbaikan jika diperlukan. 
Meningkatkan kualitas pembelajaran:
Hasil penilaian dapat digunakan untuk merancang pembelajaran yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan siswa. 
Memantau kemajuan siswa:
Penilaian membantu guru memantau kemajuan belajar setiap siswa secara individu, sehingga dapat memberikan dukungan yang tepat. 
Memenuhi standar evaluasi:
Guru bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penilaian dilakukan secara objektif, valid, dan reliabel sesuai dengan standar evaluasi yang berlaku. 

7. Mengevaluasi

Tugas guru mengevaluasi adalah proses sistematis untuk menilai dan mengukur pencapaian hasil belajar siswa, serta efektivitas metode pengajaran. Evaluasi ini bertujuan untuk memberikan umpan balik konstruktif, mengetahui tingkat pemahaman siswa, dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dalam proses pembelajaran. 

Elaborasi:

Penilaian Pencapaian Siswa:
Evaluasi membantu guru mengetahui sejauh mana siswa telah mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. 
Umpan Balik Konstruktif:
Hasil evaluasi digunakan untuk memberikan umpan balik kepada siswa tentang kekuatan dan kelemahan mereka, serta memberikan saran untuk perbaikan. 
Analisis Efektivitas Pengajaran:
Evaluasi juga memungkinkan guru untuk menganalisis efektivitas metode pengajaran yang digunakan dan membuat penyesuaian yang diperlukan. 
Identifikasi Area Perbaikan:
Dengan mengevaluasi, guru dapat mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan dalam proses pembelajaran, baik pada tingkat individu maupun kelompok. 
Pengambilan Keputusan:
Hasil evaluasi membantu guru mengambil keputusan yang tepat tentang langkah-langkah selanjutnya dalam proses pembelajaran, seperti penyusunan materi, metode pengajaran, atau penyesuaian kurikulum. 
Perbaikan Berkelanjutan:
Evaluasi adalah bagian dari proses perbaikan berkelanjutan dalam pembelajaran, di mana guru terus-menerus belajar dan beradaptasi untuk meningkatkan kualitas pengajaran mereka. 

Dari uraian di atas, dapat kita rasakan betapa tugas guru itu sangat luas, sangat banyak, dan tentu sangat berat. Karena tugas yang sangat luas, sangat berat tersebut, maka guru dituntut harus professional.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, Kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan Pendidikan profesi. Pasal 1 ayat 4)

Kedudukan guru sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksankan system Pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan Pendidikan nasional, yaitu berkembnagnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilamu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis, dan bertanggungjawab. (Pasal 6)

Upaya agar profesionalisme guru dapat terwujud dan terus terjaga maka perlu adanya kegiatan yang konsisten dan berkesinambungan dalam bentuk kolaboratif dan kolegial diantaranya adalah kegiatan Musyawarah Guru Matapelajaran (MGMP). Pakndol,23042025

Leave a Reply