Proses Penerbitan Ijazah Elektronik di Tahun 2025

Oleh: Ahmad Fadloli
Tahun 2025 menjadi babak baru bagi satuan pendidikan dalam hal “Pengelolaan Ijazah”. Pasalnya mulai tahun ini satuan pendidikan mulai dari jenjang SD samapai SMA/SMK sudah tidak lagi menerima blanko ijazah dari Kementerian Pendidikan seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini penerbitan ijazah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dilakukan melalui proses elektronik atau disebut E-Ijazah. Lantas, bagaimana tahapan penerbitan ijazah bagi satuan pendidikan?
Tanggal 26 Maret 2025 Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah telah menerbitkan”Pedoman pengelolaan Ijazah Jenjang pendidikan dasar dan Menengah”. Di dalam pedoman tersebut dapat kita cermati di halaman 11 dijelaskan alur penerbitan ijazah sebagai berikut:
1. Satuan Pendidikan Memastikan Pembaruan (Update) Data Peserta Didik
Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data peserta didik tingkat akhir, yang merupakan calon penerima Ijazah, telah valid. Hal ini mencakup verifikasi identitas peserta didik, kesesuaian identitas dengan data kependudukan, dan validitas NISN.
2. Dinas Pendidikan atau Kementerian Sesuai Dengan Kewenangan Memastikan Status Akreditasi Satuan Pendidikan
Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan memeriksa status akreditasi dari Satuan Pendidikan. Untuk peserta didik pada Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”, Dinas Pendidikan menentukan Satuan Pendidikan induk untuk peserta didik tersebut. Penentuan Satuan Pendidikan induk ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua peserta didik yang berhak tetap dapat menerima Ijazah meskipun berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”.
3. Pusdatin Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Setelah data peserta didik divalidasi, Pusdatin akan menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) berdasarkan data yang sudah valid. Jika ada data yang belum memenuhi syarat validasi, data tersebut akan masuk ke dalam residu DNS. Satuan Pendidikan kemudian diwajibkan untuk memperbaiki data tersebut sebelum menjadi DNS.
4. Penetapan Kelulusan Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan. Syarat kelulusan peserta didik mengacu pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
5. Satuan Pendidikan Mengunduh Format SPTJM
Satuan Pendidikan mengunduh format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah ditetapkan. SPTJM wajib ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan di atas meterai Rp10.000,- dan diunggah pada sistem Kementerian untuk diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa data peserta didik telah diverifikasi dan telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima Ijazah.
6. Persetujuan SPTJM
Persetujuan SPTJM yang telah diunggah dilakukan oleh:
- Dinas Pendidikan bagi Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
- Satuan kerja pada Kementerian sesuai dengan kewenangan bagi SPK; dan
- Atase Pendidikan pada Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan kewenangan bagi SILN dan Satuan
- Pendidikan penyelenggara program Paket A, program Paket B, dan program Paket C luar negeri.
Persetujuan ini akan menjadi dasar untuk penerbitan Ijazah bagi peserta didik. Setelah SPTJM disetujui, data yang terkait akan diubah menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) penerima Ijazah.
Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki SPTJM akan dimasukkan ke dalam residu DNT. Satuan Pendidikan harus mengajukan SPTJM agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan ijazah.
7. Penomoran Ijazah Nasional
Satuan Pendidikan mengakses sistem Kementerian untuk memperoleh Nomor Ijazah Nasional yang akan dicantumkan pada format Ijazah masing-masing peserta didik calon penerima Ijazah.
Nomor Ijazah Nasional terdiri dari 15 angka yang meliputi:
| 1.Kode negara domisili satuan pendidikan (1 digit); 2.Kode satuan pendidikan (2 digit); 3.Tahun lulus (4 digit); 4.Nomor urut nasional (7 digit); dan 5.Nomor acak/check digit (1 digit). |
Kode Negara: 1 = Dalam Negeri 2 = Luar Negeri
Kode Satuan Pendidikan
| 11 = SD 12 = SDLB 13 = SD SPK 14 = Paket A 21 = SMP 22 = SMPLB 23 = SMP SPK 24 = Paket B 31 = SMA 32 = SMALB 33 = SMA SPK 34 = Paket C 41 = SMK Check Digit: Angka 0 – 9 |
Contoh Nomor Ijazah Nasional
| Ko de Ne gara (1) | Ko de | Sat pen (2) | Ta | hun | Lu | lus (4) | No | mor | U | rut | Na | sio | nal (7) | Ceck Di git (1) |
| 1 | 1 | 2 | 1 | 2 | 3 | 4 | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 1 |
| 1 | 3 | 1 | 2 | 0 | 2 | 5 | 0 | 0 | 3 | 5 | 7 | 3 | 4 | 9 |

Kesimpulan
Secara garis besar dapat kita simpulkan bahwa untuk mendapatkan jumlah ijazah yang sesuai dengan jumlah peserta didik, maka kepala sekolah membuat surat keputusan kelulusan peserta didik kelas 9 berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan oleh satuan pendidikan dan mengacu kepada aturan yang berlaku. Selanjutnya satuan pendidikan mengunduh SPTJM, kepala sekolah menandatangani SPTJM di atas materei 10.000 dan mengunggah kembali setelah diisi berdasarkan jumlah peserta didik yang lulus.
SPTJM yang sudah diunggah oleh satuan pendidikan tersebut selanjutnya divalidasi oleh pihak yang berwenag untuk dijadikan dasar menetapkan Daftar Naminasi tetap (DNT). DNT inilah yang dijadikan dasar oleh Kementerian untuk menerbitkan nomor ijazah bagi peserta didik setiap satuan pendidikan. Nomor ijazah tersebut selanjutnya oleh satuan pendidikan digunakan mengisi format ijazah yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendididikan Dasar dan Menengah. Jika sudah selesai pengisian nomor ijazah beserta data-data yang diperlukan, satuan pendidikan melakukan pencetakan dengan kertas yang sudah ditentukan.
Langkah selanjutnya adalah penempelan foto peserta didik, tandatangan kepala sekolah dan cap basah satuan pendidikan. Terima kasih semoga bermanfaat.
Nah masih ada pertanyaan. Bagaimana Proses Pencetakan Ijazahnya? Nilai siswa bagaimana?
Ikuti tulisan saya berikutnya. Pakndol

Thanks for the article! By the way, udah coba belum gabung di Kanal.id? Tempatnya anak-anak muda buat berbagi minat dan hobi!
Terima kasih sudah memberikan komentar. Saya belum gabung ke Kanal.id