TAHUN AJARAN 2025-2026 MULAI DIBERLAKUKAN  TES KEMAMPUAN AKADEMIK BAGI SISWA

Ahmad Fadloli

Pada tanggal 3 Juni 2025 Kemedikdasmen resmi mengundangkan Permendikdasmen nomor 9 tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa Tes Kemampuan Akademik yang selanjutnya disingkat  TKA adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.
Pasal 6
(1) Pelaksana TKA adalah Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
(2) Satuan Pendidikan yang tidak terakreditasi menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA. (3) Ketentuan mengenai pelaksana TKA dan Satuan Pendidikan yang menginduk pada Satuan Pendidikan pelaksana TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pasal 7
(1) Satuan Pendidikan yang melaksanakan TKA paling sedikit memenuhi persyaratan: a. sarana terdiri atas komputer, listrik, dan jaringan internet; dan b. petugas pelaksana TKA terdiri atas proktor dan teknisi.
(2) Dalam hal Satuan Pendidikan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan  lain yang melaksanakan TKA.  
(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan TKA menginduk kepada Satuan Pendidikan lain yang melaksanakan TKA ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pasal 8
(1) TKA dapat diikuti oleh Murid jalur Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, dan Pendidikan Informal.
(2) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kementerian.
(3) Peserta TKA dari jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 (enam) SD/MI/sederajat;
b. Murid pada kelas 9 (sembilan) SMP/MTs/sederajat; dan
c. Murid pada kelas 12 (dua belas) SMA/MA/sederajat dan kelas akhir SMK/MAK.
(4) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Murid pada kelas 6 (enam) program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
b. Murid pada kelas 9 (sembilan) program paket B atau bentuk lain yang sederajat; atau
c. Murid pada kelas 12 (dua belas) program paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Nonformal juga mencakup Murid di pesantren di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(6) Peserta TKA yang berasal dari jalur Pendidikan Informal merupakan Murid pada sekolahrumah.
(7) Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual
Pasal 9
(1) Mata uji TKA untuk SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
a. bahasa Indonesia; dan
b. matematika.
(2) Mata uji TKA untuk SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
a. bahasa Indonesia;
b. matematika;
c. bahasa Inggris; dan
d. mata pelajaran pilihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan TKA.
Pasal 13
(1) Hasil TKA SD/MI/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan  Murid baru SMP/MTs/sederajat jalur prestasi.
(2) Hasil TKA SMP/MTS/sederajat dapat menjadi salah satu syarat dalam seleksi penerimaan
Murid baru SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK jalur prestasi.
(3) Hasil TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi.
(4) Hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.
(5) Selain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), hasil TKA dapat dimanfaatkan untuk keperluan seleksi akademik lainnya.
(6) Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan
pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan sesuai kewenangannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *