Tahapan Menjadi Kepala Sekolah Menurut Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Gusndol.com_Tanggal 14 Mei 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengundangkan tahapan seorang guru untuk menjadi kepala sekolah. Aturan tersebut tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru menjadi Kepala Sekolah.
| Di pasal 5 dinyatakan bahwa: Penyiapan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan tahapan: a. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah; b. seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan c. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah. |
| Pasal 6. Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah; dan b. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah. |
| Di Pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; b. memiliki sertifikat pendidik; c. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS; d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun; e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan; g. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah; dan k. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait. (2) Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan: a. Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau b. Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun, menjadi bakal calon Kepala Sekolah. (3) Ketidaktersediaan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian. |
| Pasal 8 Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. |
| Selanjutnya Pasal 9 disebutkan bahwa Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh: a. Guru ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan/atau b. Guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian. |
