MGMP SEKOLAH BERBASIS LESSON STUDY DI SMPN 4 KOTABARU, KARAWANG, JAWA BARAT
Notice: Undefined index: file in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/media.php on line 1723
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selain tugas pokoknya, masih ada tugas tambahan yang di bebankan kepada guru sebagaimana permendikbud nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam pasal 4 di sebutkan bahwa Pasal 4 ayat 7
Agar pembelajaran sebagai tugas pokok guru dapat berkualitas, maka mulai dari proses menyususn perencanaan, pelaksanaan, sampai evaluasi harus dilaksanakan dengan cara berkualitas pula. Perencanaan sampai evaluasi yang di kembangkan oleh guru akan berkualitas jika dikembangkan oleh kelompok dengan cara saling melakukan tukar pengalaman kepada sesama guru terutama guru matapelajaran yang sama. Hal tersebut sesuai dengan prinsip lesson study. Hendayana (2008:10) dalam Panduan Lesson study mendefinisikan bahwa Lesson Study merupakan model pembinaan profesi pendidik dan tenaga kependidikan melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar.
Olehkarena itu, SMPN 4 Kotabaru pada tahun pelajaran 2019-2020 SMPN 4 Kotabaru mengadakan MGMP sekolah bebrbasis Lesson study.
PLAN