PELAJARAN BAHASA INGGRIS MENJADI WAJIB DI SEKOLAH DASAR DAN SEDERAJAT. Sudah siapkah?
Oleh: Ahmad Fadloli
Menghadapi tahun ajaran 2024-2025 yang tinggal menghitung bulan, pada tanggal 25 Maret 2024 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada tanggal 25 Maret 2024
Jika kita cermati secara umum struktur kurikulum masih sama dengan struktur kurikulum sebelumnya bagi sekolah yang sudah menerapkan Kurikulum Merdeka. Tetapi ada poin yang menurut saya perlu menjadi perhatian bagi satuan Pendidikan jenjang Sekolah dasar atau yang sederajat.
Permendikbud nomor 12 tahun 2024 ini terdapat poin yang mewajibkan Pelajaran Bahasa Inggris bagi sekolah dasar atau sederajat tahun ajaran 2027/2028. Poin tersebut tercantum dalam pasal 33 sebagai berikut:
Pasal 33 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: (a) mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028; (b) Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (PakNdol)