MENGEJAR STATUS CENTANG HIJAU DAN MENUNGGU PENETAPAN KINERJA OLEH KEMENDIKBUDRISTEK DAN DINAS PENDIDIKAN DI E- KINERJA  

Oleh: Ahmad Fadloli, Kepala SMPN 4 Kotabaru

Cerita di Grup WA Sekolah tentang E Kinerja

Assalamu’alaikum wr.wb.
Mangga ibu bapak segera di periksa lagi e-kinerjanya; ayo-ayo centangnya masih biru;  Ayo teman-teman waktunya sudah mepet; Dan masih banyak lagi.
Diantara seabrek kalimat ajakan, himbauan dari kepala sekolah dari rekan-rekan guru kepada guru-guru yang mampir setiap saat di Grup WA sekolah, kalimat tersebut adalah kalimat yang sering muncul di dua pekan terakhir bulan Juni 2024 ini.

Ada juga beberapa kali yang muncul di WA saya. Begini” Assalamu’alaiku pak, mohon maaf, saya sudah selesai praktik kinerja dan perilaku kinerja tapi kenapa centang saya masih biru”?; mohon maaf pak, saya sudah menyelesaikan refleksi, mohon di tindaklnajuti. Dan masih banyak lagi.
Dokumen Ahmad Fadloli

Nah, jika demikian, bagimana proses menuju centang hijau dan bagimana pula tahapan terkahir dari penilian kinerja di Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar(PMM) semester 1 tahun 2024? Cermati ulasan berikut:

Kita memahami bahwa ada 3 komponen utama penilaian yang dilakukan kepala sekolah kepada guru yang berada di sekolah yang dipimpinnya yaitu: Panilaian Praktik Kinerja; Penilaian Perilaku Kinerja: Dan pemeriksaan dokumen. Untuk lebih jelasnya kita dapat memcermati lagi  tulisan saya sebelumnya dengan link di bawah ini:

Terselesaikannya proses penilaian terlihat dari perubahan status dan warna dari masing-masing komponen utama penilaian. Komponen Penilaian Praktik Kinerja dan komponen Perilaku Kinerja jika rangkaian proses penilai sudah selesai akan berubah status dari belum selesai menjadi sudah selesai dan sekaligus berubah warna dari biru menjadi hijau.

Tetapi bisa jadi status dan warna tidak akan berubah menjadi warna hijau walaupun penilaian keduanya sudah selesai. Kenapa demikian?

Kondisi tidak berubah warna biru menjadi hijau dan belum ada tanda centang hijau tanda selesai walaupun proses praktik kinerja dan perilaku kinerja sudah selesai tersebut dikarenakan guru belum selesai mengunggah dokumen.

Apa Langkah selanjutnya yang harus dilakukan kepala sekolah sebagai penilai, jika semua guru yang dinilai oleh kepala sekolah sudah selesai, sudah berubah warna dan sudah mendapatkan centang hijau?

Langkah selanjutnya adalah kirim data ke Dinas dengan menekan tombol di pojok kanan bagian atas. Setelah kita tekan tombol, akan mucul data penilain kinerja semua guru yang sudah kita nilai. Selain itu muncul pula rekap jumlah guru dengan predikat: Sangat baik; Baik; Butuh Perbaikan; Kurang; Sangat Kurang. Untuk lebih jelasnya datpat dicermati gambar di bawah ini:

Dari gambar tersebut dapat kita perhatikan bahwa di pojok kanan atas terdapat dua perintah yaitu : Simpan Draft dan Kirim ke Dinas Pendidikan.

Pada sesi ini, kepala sekolah jangan buru-buru mengirimkan data  ke Dinas Pendidikan. Jika sudah dikirimkan, maka data penilaian kinerja guru sudah tidak dapat diubah lagi. Untuk itu, cermati dulu data penilain kinerja guru dan jika ada yang belum sesuai maka kepala sekolah bisa mengubah data tersebut.

Selanjutnya jika sudah yakin dan sudah mencermati semua data guru, silakan di kirimkan ke Dinas Pendidikan. Setelah kita tekan tombol kirim data ke Dianas Pendidikan, dan akan muncul isian persetujuan. Jika sudah setuju dengan menuliskan kalimat sesuai contoh, Klil OK. Selesailah sesi ini.

Selanjutnya bagaimana?

Selanjutnya akan muncul di penilaian kinerja tanda jempol dan ada tulisan tahap penilaian kinerja sudah selesai. Data berhasil dikirim ke Dinas Pendidikan. Anda dapat lanjut ke Tahap berikutnya yaitu: Penetapan Predikat Kinerja oleh Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan.

Sampai disini bagaimana?

Setelah ini, masih ada satu tahapan lagi yaitu kepala sekolah melakukan penetapan predikat kinerja guru dan mengirimkannya ke guru yang dinilai berdasarkan predikat organisasi.

Kegiatan terakhir ini dapat dilaksankan jika proses penetapan Predikat Kinerja Organisasi sudah di lakukan oleh Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan. Kapan?

Kita tunggu saja sampai di proses! Dan semoga segera di proses! PakNdol, 27062024

Leave a Reply