PENGUATAN KEP. SEKOLAH MODUL 1. LITERASI DIGITAL
Views: 747 Modul yang disusun oleh TIM: Rizki Trianto Rakhim, M.Cs ; Ady Saefudin, S.Pd.; Tri Haryatmo, M.Pd.; Setyo Hartanto, M.Kom.; Yane Hendarrita, M.Si.; Intan
jetpack domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/gusndolc/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131Views: 747 Modul yang disusun oleh TIM: Rizki Trianto Rakhim, M.Cs ; Ady Saefudin, S.Pd.; Tri Haryatmo, M.Pd.; Setyo Hartanto, M.Kom.; Yane Hendarrita, M.Si.; Intan
Views: 821 Pemenedikbud nomor 6 tahun 2018 sebagai pengganti Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah pasal 21 e dinyatakan bahwa
Views: 788 Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah pada kompetensi manajerial pada indikator kompetensi 2.10 Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai
Views: 777 Nilai Utama dan Sub Nilai Utama Karakter No Nilai Utama Sub Nilai Utama 1 Religiusitas cinta damai, toleransi, menghargai perbedaan agama dan kepercayaan,
Views: 4,463 Permendiknas nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah/madrasah disebutkan dalam kompetensi ke 3 yaitu kompetensi kewirausahaan kepala sekolah yang terdiri dari 3.1
Views: 6,977 Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah pada dimensi kompetensi 2.6 adalah Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya
Views: 3,189 Rapor mutu sekolah diperoleh setelah sekolah mengisi instrumen Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Hasil isian intrumen tersebut selanjutnya di unggah ke aplikasi Dapodik sekolah.
Views: 889 PERMENDIKBUD TAHUN 2019 Permendikbud nomor 3 tahun 2019 tentang Juknis BOS reguler Permendikbud nomor 18 tahun 2019 merupakan Perubahan atas Permendikbud nomor 3
Views: 1,292 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam pasal 6 ayat (2) dinyatakan